Berita

Dunia

Maladewa Perintahkan Tentara Tolak Upaya Pemakzulan Presiden

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 10:40 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Maladewa memerintahkan pasukan keamanan untuk menolak tindakan apapun yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung untuk menangkap atau memakzulkan Presiden Abdulla Yameen.

Perintah ini dikeluarkan setelah pengadilan pada hari Jumat pekan lalu telah memutuskan pengadilan mantan mantan presiden Mohamed Nasheed tidak konstitusional dan memerintahkan pembebasan sembilan anggota parlemen yang ditahan.

Namun pemerintah menolak untuk mematuhi dan justru menangguhkan parlemen.


Menyusul hal tersebut, Jaksa Agung Mohamed Anil menggelar konferensi pers dengan kepala pertahanan, Jenderal Shiyam, dan Komisaris Polisi Abdulla Nawaz akhir pekan kemarin.

Dia mengatakan bahwa dia yakin Mahkamah Agung dapat memutuskan bahwa presiden tidak dapat lagi berkuasa.

"Kami telah menerima informasi bahwa hal-hal yang mungkin terjadi yang akan menyebabkan krisis keamanan nasional," katanya seperti dimuat BBC.

"Setiap perintah Mahkamah Agung untuk menangkap presiden tidak konstitusional dan ilegal," sambung Anil.

"Jadi saya sudah meminta polisi dan tentara untuk tidak melaksanakan perintah inkonstitusional," tambahnya.

Dalam sebuah upacara yang disiarkan langsung di TV, pejabat militer dan polisi terkemuka bersumpah untuk mengorbankan hidup mereka untuk membela pemerintah.

Kemudian, ratusan pendukung oposisi berkumpul di ibu kota, Malé, untuk mengadakan demonstrasi malam hari yang menuntut pembebasan tahanan politik dan penghormatan terhadap konstitusi negara tersebut.

Juru bicara oposisi Partai Demokrat Maladewa, Hamid Abdul Ghafoor, mengatakan polisi telah berusaha untuk menangkap dua hakim tinggi, termasuk hakim ketua, atas tuduhan penyuapan. Dia mengatakan bahwa pemerintah berusaha merebut kekuasaan pengadilan.

Sementara itu Nasheed telah menggambarkan penolakan pemerintah untuk mematuhi perintah pengadilan sama dengan kudeta.

Nasheed, yang saat ini berada di Sri Lanka, mengatakan bahwa pemerintah dan Presiden Yameen harus segera mengundurkan diri dan dia mendesak dinas keamanan untuk menegakkan konstitusi. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya