Berita

Dunia

Maladewa Perintahkan Tentara Tolak Upaya Pemakzulan Presiden

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 10:40 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Maladewa memerintahkan pasukan keamanan untuk menolak tindakan apapun yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung untuk menangkap atau memakzulkan Presiden Abdulla Yameen.

Perintah ini dikeluarkan setelah pengadilan pada hari Jumat pekan lalu telah memutuskan pengadilan mantan mantan presiden Mohamed Nasheed tidak konstitusional dan memerintahkan pembebasan sembilan anggota parlemen yang ditahan.

Namun pemerintah menolak untuk mematuhi dan justru menangguhkan parlemen.


Menyusul hal tersebut, Jaksa Agung Mohamed Anil menggelar konferensi pers dengan kepala pertahanan, Jenderal Shiyam, dan Komisaris Polisi Abdulla Nawaz akhir pekan kemarin.

Dia mengatakan bahwa dia yakin Mahkamah Agung dapat memutuskan bahwa presiden tidak dapat lagi berkuasa.

"Kami telah menerima informasi bahwa hal-hal yang mungkin terjadi yang akan menyebabkan krisis keamanan nasional," katanya seperti dimuat BBC.

"Setiap perintah Mahkamah Agung untuk menangkap presiden tidak konstitusional dan ilegal," sambung Anil.

"Jadi saya sudah meminta polisi dan tentara untuk tidak melaksanakan perintah inkonstitusional," tambahnya.

Dalam sebuah upacara yang disiarkan langsung di TV, pejabat militer dan polisi terkemuka bersumpah untuk mengorbankan hidup mereka untuk membela pemerintah.

Kemudian, ratusan pendukung oposisi berkumpul di ibu kota, Malé, untuk mengadakan demonstrasi malam hari yang menuntut pembebasan tahanan politik dan penghormatan terhadap konstitusi negara tersebut.

Juru bicara oposisi Partai Demokrat Maladewa, Hamid Abdul Ghafoor, mengatakan polisi telah berusaha untuk menangkap dua hakim tinggi, termasuk hakim ketua, atas tuduhan penyuapan. Dia mengatakan bahwa pemerintah berusaha merebut kekuasaan pengadilan.

Sementara itu Nasheed telah menggambarkan penolakan pemerintah untuk mematuhi perintah pengadilan sama dengan kudeta.

Nasheed, yang saat ini berada di Sri Lanka, mengatakan bahwa pemerintah dan Presiden Yameen harus segera mengundurkan diri dan dia mendesak dinas keamanan untuk menegakkan konstitusi. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya