Berita

Politik

Ini Ketentuan ASN Ikut Kampanye Istri Atau Suami Di Pilkada 2018 Dan Pemilu 2019

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 02:48 WIB | LAPORAN:

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengeluarkan surat edaran tentang Ketentuan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Suami Atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Surat edaran Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018 itu menjelaskan bahwa ASN bisa mendampingi suami atau istri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam tahapan Pilkada serentak 2018 atau menjadi calon legislatif dalam Pileg 2019 serta calon presiden dan atau wakil presiden dalam Pilpres 2019.

ASN bisa mengikuti kegiatan kampanye namun tidak terlibat aktif dalam kegiatan tersebut, termasuk tidak diizinkan menggunalan atribut instansi pemerintah tempat bekerja dan atribut partai serta atribut pasangan calon.

ASN diizinkan berfoto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah, tapi tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang dipergunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

Selanjutnya dalam rangka menjaga netralitas ASN dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, maka ASN yang mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam pilkada diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Hal itu diperlukan, selain untuk menjaga netralitas, juga untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan atau negara serta untuk mencegah adanya keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Bagi ASN sebagaimana dimaksud di atas yang tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Menteri PANRB tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Asman Abnur dalam surat edarannya seperti pemberitaan dalam laman Menpan.go.id, Minggu (4/2).

Surat tersebut disampaikan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan LNS, Gubernur, Bupati serta Wali Kota. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua KPU, serta Ketua Bawaslu. [nes]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya