Berita

Foto: Net

Hukum

KPK Kembali Ingatkan Petahana Pilkada Tak Berurusan dengan Gratifikasi

MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 22:42 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali agar petahana yang ingin kembali maju dalam Pilkada serentak 2018.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menegaskan, para petahana tersebut agar tak berurusan dengan penerimaan dalam bentuk apapun.

"Kami sudah cukup sering mengingatkan ketika kepala daerah itu adalah incumbent, kalau ada penerimaan-penerimaan itu bisa berujung pada kasus korupsi atau gratifikasi," jelas dia di Gedung KPK Jakarta, Minggu (4/2).


Laode mengatakan itu pasca penetapan tersangka Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dalam perkara suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

Memang masalah pencalonan merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Walau begitu, tidak menutup kemungkinan KPK dan KPU berkoordinasi untuk mengatasi masalah tersebut.

"Kalau dibutuhkan koordinasi akan kita koordinasikan, karena kewenangan KPK adalah penanganan perkara bukan soal apakah proses pencalonannya batal atau tidak, itu di KPU," imbuhnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Nyono dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inne Selistyawati sebagai tersangka suap. Nyono diduga kuat menerima uang suap sejumlah Rp434 juta dari Inne.

Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sementara itu, uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingannya maju kembali di Pilkada Jombang 2018. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya