Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Polri Khianati Reformasi Jika Libatkan TNI Tangani Demonstrasi

MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 21:34 WIB | LAPORAN:

Perpanjangan kerjasama TNI dan Polri terbaru tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Kali ini TNI dan POLRI kembali menandatangani sebuah MOU tentang Perbantuan TNI kepada Kepolisian dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Satyo Purwanto menyampaikan,


RMOL. Polri sebagai institusi penegakan hukum, serta pelaksana ketentraman dan ketertiban sipil memang dibenarkan melibatkan TNI dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Akan tetapi, hal itu mesti diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), bukan dengan model MOU sesuai dengan Pasal 41 Ayat (1) UU Polri Nomor 2/2002.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Satyo Purwanto dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (4/2).

Pasal 41 Ayat (1) UU Polri Nomor 2/2002 menyebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara RI dapat meminta bantuan TNI yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Satyo menegaskan, persoalan perbantuan militer untuk operasi non-perang di era supremasi sipil telah diatur oleh Undang Undang, karena jika tidak akan berdampak serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Secara perlahan tapi pasti, keterlibatan militer ke wilayah sipil dalam menjaga keamanan dalam negeri terus terjadi dengan alasan melakukan operasi selain perang (OMSP).

"Akan tetapi keterlibatan militer itu seringkali melanggar dan bertentangan dengan Undang-undang TNI sendiri, sebagaimana terlihat dari berbagai MOU yang pernah dibuat,” jelas Satyo.

Pada Pasal 7 Ayat (2) Huruf (b) Angka 10, UU 34/2004 tentang TNI terdapat beberapa prosedur dan persyaratan seperti TNI dapat menjalankan operasi nonperang dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat harus melalui Undang-undang.

"Dalam hal pengerahan kekuatan TNI, Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali dalam keadaan genting untuk menghadapi ancaman militer dan/ atau ancaman bersenjata/ perang, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI (Pasal 17 dan 18 UU TNI),” jelas Satyo.

Pada intinya, lanjut pria yang akrab disapa Komeng ini, sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) UU TNI, operasi militer baik perang maupun selain perang haruslah melalui keputusan politik negara. MOU atau nota kesepahaman bukanlah keputusan politik negara.

"Lucu ketika Polri merasa perlu melibatkan TNI dalam penanganan demonstrasi dan pemogokan akan tetapi sangat berbeda respon Polri terkait RUU Keamanan Nasional. Polri seakan resisten terhadap RUU itu dan keterlibatan mereka dalam Dewan Keamanan Nasional. Ada apa?” tanya Satyo.

Dalam analisa ProDEM, lanjutnya, jika RUU Keamanan Nasional diundangkan, maka konsekuensi politik yang diterima adalah berkurangnya peran dan fungsi strategis Polri baik di nasional maupun lokal dalam menjaga eksistensi sebagai institusi utama dalam penyelenggaraan keamanan dalam negeri.

"Polri jangan melupakan sejarah dan khianati pengorbanan banyak orang di Reformasi 1998. Tindakan MOU antara TNI-Polri justru membahayakan transisi demokrasi saat ini, ketika supremasi sipil mulai disemai di banyak sektor. Waspadalah!” demikian Komeng.

Untuk diketahui, perpanjangan kerjasama TNI dan Polri terbaru tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Kali ini TNI dan POLRI kembali menandatangani sebuah MOU tentang Perbantuan TNI kepada Kepolisian dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya