Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Polri Khianati Reformasi Jika Libatkan TNI Tangani Demonstrasi

MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 21:34 WIB | LAPORAN:

Perpanjangan kerjasama TNI dan Polri terbaru tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Kali ini TNI dan POLRI kembali menandatangani sebuah MOU tentang Perbantuan TNI kepada Kepolisian dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Satyo Purwanto menyampaikan,

RMOL. Polri sebagai institusi penegakan hukum, serta pelaksana ketentraman dan ketertiban sipil memang dibenarkan melibatkan TNI dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Akan tetapi, hal itu mesti diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), bukan dengan model MOU sesuai dengan Pasal 41 Ayat (1) UU Polri Nomor 2/2002.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Satyo Purwanto dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (4/2).

Pasal 41 Ayat (1) UU Polri Nomor 2/2002 menyebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara RI dapat meminta bantuan TNI yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Satyo menegaskan, persoalan perbantuan militer untuk operasi non-perang di era supremasi sipil telah diatur oleh Undang Undang, karena jika tidak akan berdampak serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Secara perlahan tapi pasti, keterlibatan militer ke wilayah sipil dalam menjaga keamanan dalam negeri terus terjadi dengan alasan melakukan operasi selain perang (OMSP).

"Akan tetapi keterlibatan militer itu seringkali melanggar dan bertentangan dengan Undang-undang TNI sendiri, sebagaimana terlihat dari berbagai MOU yang pernah dibuat,” jelas Satyo.

Pada Pasal 7 Ayat (2) Huruf (b) Angka 10, UU 34/2004 tentang TNI terdapat beberapa prosedur dan persyaratan seperti TNI dapat menjalankan operasi nonperang dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat harus melalui Undang-undang.

"Dalam hal pengerahan kekuatan TNI, Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali dalam keadaan genting untuk menghadapi ancaman militer dan/ atau ancaman bersenjata/ perang, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI (Pasal 17 dan 18 UU TNI),” jelas Satyo.

Pada intinya, lanjut pria yang akrab disapa Komeng ini, sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) UU TNI, operasi militer baik perang maupun selain perang haruslah melalui keputusan politik negara. MOU atau nota kesepahaman bukanlah keputusan politik negara.

"Lucu ketika Polri merasa perlu melibatkan TNI dalam penanganan demonstrasi dan pemogokan akan tetapi sangat berbeda respon Polri terkait RUU Keamanan Nasional. Polri seakan resisten terhadap RUU itu dan keterlibatan mereka dalam Dewan Keamanan Nasional. Ada apa?” tanya Satyo.

Dalam analisa ProDEM, lanjutnya, jika RUU Keamanan Nasional diundangkan, maka konsekuensi politik yang diterima adalah berkurangnya peran dan fungsi strategis Polri baik di nasional maupun lokal dalam menjaga eksistensi sebagai institusi utama dalam penyelenggaraan keamanan dalam negeri.

"Polri jangan melupakan sejarah dan khianati pengorbanan banyak orang di Reformasi 1998. Tindakan MOU antara TNI-Polri justru membahayakan transisi demokrasi saat ini, ketika supremasi sipil mulai disemai di banyak sektor. Waspadalah!” demikian Komeng.

Untuk diketahui, perpanjangan kerjasama TNI dan Polri terbaru tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Kali ini TNI dan POLRI kembali menandatangani sebuah MOU tentang Perbantuan TNI kepada Kepolisian dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. [sam]

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Diamnya 4 Institusi Negara Jadi Tanda Akun Fufufafa Milik Gibran

Minggu, 15 September 2024 | 08:14

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

KAHMI Kumpulan Intelektual Banci?

Sabtu, 14 September 2024 | 14:45

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

UPDATE

Satu Rumah Dilalap Si Jago Merah Gegara Bakar Sampah

Senin, 16 September 2024 | 03:26

TNI Kembali Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia

Senin, 16 September 2024 | 03:04

Kementerian BUMN Belum Serius Tangani Indofarma

Senin, 16 September 2024 | 02:11

DPR Minta Tingkatkan Pendidikan Karakter Atasi Kasus Bullying

Senin, 16 September 2024 | 01:54

Keajaiban Emilio Dicium Paus Sebuah Doa Terjawab

Senin, 16 September 2024 | 01:43

Minyak Cong Tetap Marak, Kinerja Satgas Illegal Drilling dan Refinery Dipertanyakan

Senin, 16 September 2024 | 00:52

Panglima TNI Gelar Baksos Lewat Pemberian Sembako dan Tanam Pohon

Senin, 16 September 2024 | 00:37

Relawan Mas Gibran Bagikan Makanan Bergizi Gratis ke Driver Ojol

Senin, 16 September 2024 | 00:14

Pengawasan Partisipatif Publik Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Minggu, 15 September 2024 | 23:57

SPS Aceh Siap Sukseskan Rakernas di Bandung

Minggu, 15 September 2024 | 23:27

Selengkapnya