Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Polri Khianati Reformasi Jika Libatkan TNI Tangani Demonstrasi

MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 21:34 WIB | LAPORAN:

Perpanjangan kerjasama TNI dan Polri terbaru tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Kali ini TNI dan POLRI kembali menandatangani sebuah MOU tentang Perbantuan TNI kepada Kepolisian dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Satyo Purwanto menyampaikan,


RMOL. Polri sebagai institusi penegakan hukum, serta pelaksana ketentraman dan ketertiban sipil memang dibenarkan melibatkan TNI dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Akan tetapi, hal itu mesti diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), bukan dengan model MOU sesuai dengan Pasal 41 Ayat (1) UU Polri Nomor 2/2002.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Satyo Purwanto dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (4/2).

Pasal 41 Ayat (1) UU Polri Nomor 2/2002 menyebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara RI dapat meminta bantuan TNI yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Satyo menegaskan, persoalan perbantuan militer untuk operasi non-perang di era supremasi sipil telah diatur oleh Undang Undang, karena jika tidak akan berdampak serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Secara perlahan tapi pasti, keterlibatan militer ke wilayah sipil dalam menjaga keamanan dalam negeri terus terjadi dengan alasan melakukan operasi selain perang (OMSP).

"Akan tetapi keterlibatan militer itu seringkali melanggar dan bertentangan dengan Undang-undang TNI sendiri, sebagaimana terlihat dari berbagai MOU yang pernah dibuat,” jelas Satyo.

Pada Pasal 7 Ayat (2) Huruf (b) Angka 10, UU 34/2004 tentang TNI terdapat beberapa prosedur dan persyaratan seperti TNI dapat menjalankan operasi nonperang dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat harus melalui Undang-undang.

"Dalam hal pengerahan kekuatan TNI, Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali dalam keadaan genting untuk menghadapi ancaman militer dan/ atau ancaman bersenjata/ perang, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI (Pasal 17 dan 18 UU TNI),” jelas Satyo.

Pada intinya, lanjut pria yang akrab disapa Komeng ini, sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) UU TNI, operasi militer baik perang maupun selain perang haruslah melalui keputusan politik negara. MOU atau nota kesepahaman bukanlah keputusan politik negara.

"Lucu ketika Polri merasa perlu melibatkan TNI dalam penanganan demonstrasi dan pemogokan akan tetapi sangat berbeda respon Polri terkait RUU Keamanan Nasional. Polri seakan resisten terhadap RUU itu dan keterlibatan mereka dalam Dewan Keamanan Nasional. Ada apa?” tanya Satyo.

Dalam analisa ProDEM, lanjutnya, jika RUU Keamanan Nasional diundangkan, maka konsekuensi politik yang diterima adalah berkurangnya peran dan fungsi strategis Polri baik di nasional maupun lokal dalam menjaga eksistensi sebagai institusi utama dalam penyelenggaraan keamanan dalam negeri.

"Polri jangan melupakan sejarah dan khianati pengorbanan banyak orang di Reformasi 1998. Tindakan MOU antara TNI-Polri justru membahayakan transisi demokrasi saat ini, ketika supremasi sipil mulai disemai di banyak sektor. Waspadalah!” demikian Komeng.

Untuk diketahui, perpanjangan kerjasama TNI dan Polri terbaru tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Kali ini TNI dan POLRI kembali menandatangani sebuah MOU tentang Perbantuan TNI kepada Kepolisian dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya