Memasuki 2018, Forest Watch Indonesia (FWI) menilai, implementasi tata kelola hutan dan lahan masih lemah.
Banyak masalah yang masih terjadi. Mulai dari tumpang tinÂdih perijinan, angka deforestasi dan konflik tenurial yang tinggi, belum optimalnya kinerja pemÂbangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan sulitnya mewujudkan keterbukaan inforÂmasi publik.
Pengkampanye FWI, Linda Rosalina menuturkan, dalam peÂmantauannya di 8 provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah, ada sekitar 8,9 juta hektare penggunaan lahan yang saling bertumpang tindih antara konsesi Hak Penguasaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan.
Selain itu, ada sekitar 1,5 juta hektare wilayah adat yang bertumpang tindih dengan areal konsesi. Kondisi ini berdampak terhadap hilangnya sekitar 356 ribu hektare hutan alam dan terdaÂpat 1.084 kejadian konflik selama periode 2013-2017, terutama pada areal tumpang tindih.
"Potret tumpang tindih pengÂgunaan hutan dan lahan akibat tata kelola yang lemah, berÂdampak pada hilangnya tutupan hutan alam serta meningkatnya konflik sumber daya hutan dan lahan," katanya di Jakarta.
Menurut Linda, dibutuhkan upaya serius untuk memperÂbaiki tata kelola hutan. Upaya ini harus didukung oleh satu pijakan awal yang kokoh, yaitu ketersediaan informasi yang meÂmadai, terbuka, dan terdistribusi dengan baik bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, akan terbuka pula peluang pubÂlik untuk berpartisipasi dalam mengawasi bentuk-bentuk peÂmanfaatan hutan dan lahan.
"Akhirnya ini akan membantu mengungkap praktik-praktik korupsi, mencegah hilangnya pendapatan negara, menyesaikan konflik tenurial hingga menurunkan deforestasi," ungkapnya.
Peneliti FWI, Anggi Putra Prayoga, menyoroti upaya peÂmerintah untuk memperbaiki tata kelola hutan di Indonesia dengan membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Pada periode 2016-2017, FWI telah melakukan penilaian kinerja pembangunan 3 (tiga) KPH model, yaitu KPHP Model Kapuas Hulu – Kalimantan Barat, KPHL Kulawi – Sulawesi Tengah, dan KPHL Unit XXX Kalimantan Timur.
Hasil penilaian menunjukan bahwa KPH di tiga lokasi belum mampu memperlihatkan sebuah unit manajemen hutan yang siap menjalankan tugas dan fungsinÂya. "Persoalan relasi kewenanÂgan antar pemerintah daerah dan pusat, konflik tenurial antara pemerintah dengan masyarakat akibat pelaksanaan tata batas yang kurang transparan, belum adanya mekanisme kelembagaan yang memadai, dan kurangnya pelayanan informasi, menjadi catatan kritis dalam penilaian," terangnya.
Bahkan pasca implementasi UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, potensi masalah yang akan timbul adalah kesimpangsiuran pengelolaan hutan oleh KPH. Dari beberapa permasalahan yang ditemukan, tentunya perbaikan tata kelola hutan harus dikedepankan, dan keterbukaan informasi menjadi hal pertama yang harus dibenahi.
Direktur Eksekutif FWI, Soelthon Gussetya Nanggara, meÂnambahkan sebagai wujud dari komitmen pihaknya dalam memÂperjuang keterbukaan informasi, FWI meluncurkan platform peta daring petahutan.
fwi.or.id dan perpusataan daring perpusataÂkaan.fwi.or.id.
Selain berisikan informasi alternatif dari hasil analisis FWI, platform ini juga menyajikan dokumen-dokumen pemanfaatan hutan yang diperoleh dari prosÂes uji akses informasi publik. "Platform ini bertujuan memÂbuka ruang publik untuk memÂperoleh informasi yang mereka butuhkan, sehingga dapat memÂbantu pemerintah mengawasi pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia," katanya. ***