Berita

Zumi Zola/Net

X-Files

Diduga Terima Rp 6 Miliar, Gubernur Jambi Tersangka

Pengembangan Kasus "Uang Ketok" APBD
MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 10:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi itu diduga menerima miliaran rupiah dari sejumlah proyek.

Penetapan tersangka kepada Zumi merupakan pengemban­gan dari penyidikan kasus "uang ketok" pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

"Tersangka ZZ (Zumi Zola), baik secara bersama sama, mau­pun sendiri diduga menerima hadiah atau janji dan penerimaan lainnya sebagai Gubernur Jambi, jumlah sekitar Rp 6 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam keterangan di KPK kemarin.


Selain itu, KPK juga menetap­kan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentangPemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Zumi sebelumnya juga diduga turut terlibat dalam kasus dug­aan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT). Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Tiga di antaranya anak buah Zumi di Pemprov Jambi. Satu lagi kalangan legislatif.

Keempat tersangka itu adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.

Dari OTT, KPK mengamankanuang sebesar Rp 4,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.

Adapun sebelum ditetapkan tersangka, Zumi sudah dicegah KPK berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku sampai enam bulan.

Dalam surat permintaan pencegahan yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, nama Zumi dicantumkan sebagai tersangka.

Untuk mengumpulkan bukti kasus Zumi, penyidik KPK menggeledah kediaman dinas Gubernur Jambi, kediaman pribadi Zumi hingga kendara dinas­nya 31 Januari 2018 lalu.

Sebetulnya, Erwan Malik sudah blak-blakan kepada penyidik KPK mengenai keterlibatan Zumi dalam kasus "uang ke­tok" RAPBD. Erwan menyebut mendapatkan perintah dari Zumi untuk menyerahkan uang kepada anggota Dewan.

Hal tersebut diungkapkan Lifa Malahanum Ibrahim, kuasa hukumErwan Malik usai mendampingi kliennya menjalani pemerik­saan di KPK, 3 Januari 2018.

"Sekda yang definitif sudah le­wat dua bulan yang lalu diganti.Jadi klien kami (Erwan Malik) hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola)," ungkapnya.

Lifa menyebut, pimpinan DPRD Jambi meminta uang kepada Erwan Malik untuk pengesahan APBD 2018.

"Permintaan (uang ketok palu) itu berulang kali. Bahkan klien kami sampai dipanggil ke ruang kerja dari pimpinan (DPRD)," ungkapnya.

Namun Lifa masih menyembunyikan identitas pimpinan DPRD yang berulang kali meminta uang itu. Setelah pemanggilan itu, Erwan melapor ke Zumi.

"Dan di situ lah, sebagai se­orang pejabat Sekda yang Plt saja beliau menjalankan arahan, untuk jangan permalukan," ucapnya.

Erwan mengakui adanya ara­han dari Zumi itu setelah dikon­firmasi mengenai rekaman pem­bicaraanya dengan pimpinan Dewan maupun Zumi.

Lifa mengatakan, penyidik KPK sudah mengantongi se­jumlah rekaman pembicaraan yang berkaitan dengan penge­sahan APBD itu. "Beberapa (rekaman), termasuk dengan pimpinannya, termasuk dengan atasannya," kata dia.

Zumi sendiri belum mem­berikan tanggapannya terkait kesaksian Erwan ini. Namun, saat diwawancarai wartawan di Istana Bogor, Desember 2017 si­lam, Zumi menyatakan mendu­kung seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Kami akan dukung agar prosesini, saya juga berharap bisa segera selesai karena masyarakat Jambi akan mengharapkan itu," katanya. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk diperiksa KPK. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya