Berita

Foto: Net

Politik

TNI Terlibat Demonstrasi, Polri Lupa Sejarah Dan Khianati Reformasi 1998!

MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 07:37 WIB | LAPORAN:

Perpanjangan kerja sama TNI dan Polri terbaru tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018.

MoU tentang Perbantuan TNI Kepada Kepolisian dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat itu ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Polri sebagai institusi penegakan hukum, serta pelaksana ketentraman dan ketertiban sipil memang dibenarkan melibatkan TNI. Namun, hal itupun mesti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).


"Bukan dengan model MoU sesuai dengan pasal 41 ayat (1) UU 2/2002 tentang Polri yang menyebutkan dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara RI dapat meminta bantuan TNI yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal Pro Demokrasi, Satyo Purwanto kepada redaksi, mengkritisi.

Satyo mengingatkan, persoalan perbantuan militer untuk operasi non perang diera supremasi sipil telah diatur oleh UU karena jika tidak akan berdampak serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Secara perlahan tapi pasti keterlibatan militer ke wilayah sipil dalam menjaga keamanan dalam negeri terus terjadi dengan alasan melakukan operasi selain perang (OMSP).

Namun, perlu dingat, lanjut dia, keterlibatan militer itu seringkali melanggar dan bertentangan dengan UU TNI sendiri sebagaimana terlihat dari berbagai MoU yang pernah dibuat.

Pada Pasal 7 ayat (2) huruf (b) angka 10, UU 34/2004 tentang TNI terdapat beberapa prosedur dan persyaratan seperti TNI dapat menjalankan OMPSP dan membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat harus melalui UU. Berikutnya, dalam hal pengerahan kekuatan TNI, Presiden harus mendapat persetujuan DPR, kecuali dalam keadaan genting untuk menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman bersenjata/perang (Pasal 17 dan 18 UU TNI).

"Pada intinya, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) UU TNI, operasi militer baik perang maupun selain perang haruslah melalui keputusan politik negara. MoU atau nota kesepahaman bukanlah keputusan politik negara," tegasnya.

Menurutnya janggal ketika Polri merasa perlu TNI dalam penanganan demonstrasi dan pemogokan. Akan tetapi berbeda respon Polri terkait RUU Keamanan Nasional. Polri terkesan resisten terhadap RUU tersebut dan keterlibatan mereka dalam Dewan Kamnas.

"Pertanyaan besarnya ada apakah? apakah karena jika RUU Kamnas  diundangkan maka konsekuensi politik yang diterima adalah berkurangnya peran dan fungsi strategis Polri baik di nasional maupun lokal dalam menjaga eksistensi sebagai institusi utama dalam penyelenggaraan keamanan dalam negeri," tengarainya.

Polri, imbuh Satyo, seakan melupakan sejarah dan pengorbanan banyak orang di tahun 1998. "Mereka justru membahayakan transisi demokrasi saat ini ketika supremasi sipil mulai disemai di banyak sektor."[wid]


Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya