Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan. Ketua PDIP Maluku Utara itu diduga menerima suap Rp 6,3 miliar.
Kemarin, lembaga antiraÂsuah mulai memeriksa Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama. Uang suap yang diserÂahkan di tempat spa itu berasal dari Khoir.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaanterhadap Khoir. "Saksi diperiksa untuk tersangka RE," katanya.
Kasus suap terhadap Rudi Erawan terungkap dalam perÂsidangan terdakwa Amran HI Mustary, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.
Amran diadili karena menerima suap dan gratifikasi terkait pengajuan program aspirasi anggota Komisi V DPR di BPJN IX. Amran akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis haÂkim Pengadilan Tipikor Jakarta menyinggung soal pemberian uang kepada Rudi Erawan.
"Majelis berpendapat uang yang diterima untuk membiÂayai kampanye kepala daerah di Halmahera Timur dan uang THR kepada pejabat PUPR ada hubungannya dengan jaÂbatan terdakwa sebagai Kepala BPJN," kata ketua majelis hakim Faishal Hendri membacakan pertimbangan putusan pada 12 April 2017.
Sebelumnya, Imran S Djumadil, orang dekat Amran mengungkapkan di persidangan, Amran pernah menerima uang Rp 6 miliar dari Khoir.
Amran lalu menyuruh Imran menyerahkan uang itu ke Rudi. Tahap pertama, Imran menyerÂahkan Rp 3 miliar. "Saya meÂnyerahkan di Delta Spa Pondok Indah. Saya belum pernah ke sana. Saya justru tahu (Delta Spa) dari Pak Rudi. Saya janjian di sana," kata Imran.
Penyerahan kedua sebesar Rp 2,6 miliar juga di tempat spa. "Di My Place Spa, Senayan," ungkap Imran. Pemberian ketiga Rp 500 juta kepada Rudi dilakuÂkan lewat transfer bank.
Rudi kembali meminta uang kepada Amran. "Pak Rudi teleÂpon sama Amran, minta dibantu untuk dana kampanye. Lalu, Amran telepon saya, ceritakan itu dan tanyakan apakah Abdul Khoir bisa bantu?" kata Imran.
Imran lalu menghubungi Khoir dan pengusaha bernama Alfred. Keduanya lalu patungan menyerahkan uang Rp 200 juta dan diserahkan kepada Imran.
Imran meneruskan uang itu Ernest, keponakan Rudi. Penyerahannya di kantin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta.
Amran yang duduk di kursi terdakwa membenarkan kesÂaksian Imran. Amran meminta Rudi yang dihadirkan di sidang ini agar mengakuinya.
"Pak Rudi ingat lagi. Pak Imran mengajak saya ke Delta Spa Pondok Indah untuk berÂtemu Pak Rudi. Jangan sampai lupa," Amran mengingatkan.
Rudi mengelak pernah menÂerima uang dari Amran via Imran meski dicecar jaksa dan hakim. "Saudara pernah menerima dana optimalisasi, pernah terima melalui Imran (Ketua DPD PDI Perjuangan) Rp 2,6 miliar?" tanya jaksa KPK kepada Rudi. "Tidak pernah," ujar Rudi.
"Di Delta Spa?" cecar jaksa. "Tidak pernah," kilah Rudi.
Lantaran tak mengakui, jaksa mengingatkan Rudi sudah disÂumpah dan bisa dipidana jika berbohong. "Anda pernah keÂtemu terdakwa (Amran) dan Imran di Delta Spa?" jaksa tanya ulang.
Kali ini Rudi memberikan jawaban berbeda. "Saya lupa," katanya. Hakim pun menegur Rudi karena memberikan keterangan berbelit-belit. ***