Berita

M Nazaruddin/Net

Hukum

Nazaruddin "Diemaskan"

Bisa Bebas 2020
JUMAT, 02 FEBRUARI 2018 | 09:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Eks Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi dan bebas bersyarat. Jika pengajuan ini dikabulkan Menkumham Yasonna Laoly, maka terpidana korupsi wisma atlet dan pencucian uang itu bisa bebas pada 2020.

Perihal pengusulan tersebut disampaikan Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko saat dikonfirmasi wartawan di Bandung, kemarin. Dedi mengatakan, surat pengajuan asimilasi dan bebas bersyarat Nazaruddin sudah dikirimkan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Menkumham Yaosonna Laoly, akhir tahun lalu. Menurut dia, Nazar telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diajukan bebas bersyarat. Syarat adiminstratif yang dimaksud adalah Nazar sudah menjalani 2/3 masa pidananya. Selain itu, Nazar juga sudah membayar denda pidana dan menjadi justice collaborator, atau pihak yang membantu penegak hukum mengungkap kejahatan. "Surat sudah dikirim tanggal 23 Desember 2017," kata Dedi.

Dedi pun mengungkapkan selama menjalani masa hukuman, bekas anggota DPR itu sudah mengantongi remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 28 bulan. Pengajuan bebas bersyarat Nazar, kata Dedi, dihitung dari jumlah masa tahanan dikurangi total remisi dan telah menjalani 2/3 masa pidana.


Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, salah satu syarat mendapatkan asimilasi yaitu telah menjalani 2/3 masa tahanan. Total masa tahanan Nazaruddin 13 tahun dari 2 kasus. Menurut Dedi, jika pengajuan PB Nazar dikabulkan Dirjen Pemasyarakatan maupun Yasonna, Nazaruddin akan bebas bersyarat pada 2020.

Namun, dikatakan Dedi, pengajuan bebas bersyarat Nazar sampai hari ini belum diteken Yasonna maupun Dirjen Pemasyarakatan. Nazar juga akan menjalani asimilasi terlebih dahulu bila pengajuan pembebasan bersyarat disetujui. Asimilasi dalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan napi dalam kehidupan masyarakat.

Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Yaitu kasus korupsi pembangunan wisma atlet dan pencucian uang. Kasus yang pertama Nazar divonis 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Sementara kasus kedua, dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Total Nazar menjalani pidanan penjara 13 tahun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui usul pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin. Menurut dia, setelah menjadi narapidana, kewenangan pembinaan berada di tangan Lapas. "Setelah jaksa KPK lakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, maka domain pembinaan narapidana berada pada Lapas,"  kata dia dikonfirmasi terpisah.

Sebagai justice collaborator, Nazaruddin memang seperti mendapat perlakuan istimewa. Berkali-kali dia mendapat remisi atau potongan masa tahanan. Dalam rapat pansus KPK di DPR sebelumnya, bekas anak buah Nazaruddin, Yulianis mengungkapkan perlakuan istimewa KPK tersebut. Di hadapan anggota pansus, dia minta KPK berhenti mengistimewakan Nazaruddin. Dalam tudingannya, Yulianis juga menyebut Nazaruddin memiliki kedekatan atau hubungan khusus dengan mantan pemimpin KPK sehingga kasusnya aman.

Terkait tudingan Yulianis atas perlakuan istimewa KPK terhadap Nazaruddin, lembaga antikorupsi itu pun memberikan tanggapannya. Menurut KPK, semua saksi dan tersangka mendapat perlakuan yang sama. KPK tentu saja menepis berbagai tuduhan tersebut.

Febri mengatakan, semua saksi dan tersangka serta berstatus mendapat perlakuan sama di KPK. Hubungan istimewa itu mungkin hanya kecurigaan. "Karena KPK memiliki sistem tersendiri dalam penanganan perkara, hal tersebut terminimalkan,"  kata Febri.

Febri juga menjelaskan, terkait status Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC) dalam tindak pidana korupsi, itu bukan suatu keistimewaan. Menurut dia, status Nazaruddin sebagai JC tak serta-merta wewenang KPK, tapi telah dipertimbangkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Febri juga menepis tuduhan kedekatan Nazaruddin dengan pimpinan KPK. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya