Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal-pasal makar di KUHP.
Pertimbangan MK memutus permohonan tersebut di antaranÂya adalah, bahwa fungsi hukum adalah untuk menciptakan ketÂertiban dalam masyarakat, serta melindungi kepentingan hukum, yakni mencakup kepentingan inÂdividu, kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.
Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Andi Muttaqien menuÂturkan, dalam putusan tersebut MK gagal menjadikan dirinya sebagai 'the guardian of constiÂtution' dan 'the sole interpreter of consitution.'
"Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi seolah bertindak mewakili penguasa (pemerintah) dalam memeriksa dan mengadili perkara konstitusional yang diajukan kepadanya. Penalaran dan menafsirkan MK seolah meÂwakili pemerintah (penguasa), dalam melindungi kepentinÂgan negara dan pemerintah itu sendiri," katanya dalam siaran persnya, kemarin.
Dia menerangkan, dalam konÂsep dasar negara hukum kekuaÂsaan politik dan proses-proses sosial maupun ekonomi harus tunÂduk kepada batasan-batasan yang ditentukan oleh gugus peraturan yang secara konseptual mandiri dan diterapkan oleh sistem huÂkum, yang juga mandiri.
Hukum tidak ditujukan atau diÂjadikan instrumen bagi penguasa untuk meraih tujuan-tujuan yang dia tetapkan sendiri. Paham negara hukum, disusun dan dibentuk berdasarkan keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil.
Hal lain yang dilupakan Mahkamah Konstitusi dalam memÂpertimbangkan dan memutuskan perkara makar ini adalah, ketika justifikasi bagi negara untuk menegakkan atau mempertahÂankan tertib hukum (
legal order) yang dibuatnya dilakukan tanpa adanya penyeimbang.
"Maka akan terdapat kecenderungan penguasa (pemerintah) tersebut tidak mau menerima kritik, saran dan pendapat, serta akan sangat terlalu tergantung kepada kekuasaan formalnya, menjaga jarak dan membenÂtengi dirinya dari berbagai kekuatan yang mengkritisi atau mengingatkan mengenai kinerÂjanya," ujar Andi.
Dikhawatirkan, penguasa (peÂmerintah) dalam melindungi kekuasaannya akan memperguÂnakan kekuasaan-sekalipun yang berada diluar kewenangannya- untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya.
"Instrumen hukum pun menÂjadi alat yang ampuh untuk melindungi kekuasaaannya, hukum dijadikannya alat politik pelindung pemerintahannya," imbuhnya.
Dia menyebutkan, putusan MK ini akan menyuburkan pengekaÂngan kebebasan ekspresi sebaÂgaimana fakta yang selama ini terjadi. Ekspresi politik sebagai jalan mengkritisi perilaku negara yang tidak serius dalam melayani hak-hak warga negaranya kerap dihadapi dengan represi.
Sebelumnya, MK memutusÂkan untuk menolak seluruh uji materi Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP yang disebut sebagai pasal makar. Dalam pertimbangan putusanÂnya, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan mahkamah berÂpendapat delik makar cukup disyaratkan adanya niat dan perÂbuatan permulaan pelaksanaan. Sehingga, dengan terpenuhinya syarat itu, pelaku telah dapat diproses secara hukum oleh penegak hukum.
"Demikian pula halnya pendaÂpat bahwa perbuatan pelaksanaan yang tidak sampai selesai bukan atas kehendaknya sendiri atau delik percobaan," ujarnya. ***