Berita

Foto/Net

Hukum

Fredrich Menolak Disidangkan, KPK Tetap Siapkan Dakwaan

JUMAT, 02 FEBRUARI 2018 | 02:17 WIB | LAPORAN:

Mantan Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi menolak untuk maju ke persidangan setelah KPK merampungkan berkas penyidikan dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penolakan Fredrich diketahui setelah penyidik KPK mendapatkan surat dari kuasa hukum Fredrich melalui pangawal tahanan.

Sejatinya Fredrich dijadwalkan penyidik untuk menandatangani pelimpahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan. Numun Fredrich menolak hadir dengan memberikan surat kepada pengawal tahanan.


Meski menyatakan penolakan terhadap pelimpahan berkas, Febri mengingatkan bahwa pelimpahan tahap dua tidak mensyaratkan persetujuan dari tersangka sehingga proses tetap dilakukan.

Keberatan Fredrich sambung Febri akan dituangkan dalam berita acara pelimpahan.

"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka FY (Fredrich Yunadi). Selanjutnya, KPK akan mempersiapkan dakwaan dan menyerahkan berkas ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ucap Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya