Berita

Taksi Online/net

Hukum

Gerindra: Pengemudi Jangan Mau Dibodohi Provider Taksi Online!

KAMIS, 01 FEBRUARI 2018 | 22:16 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017 dinilai untuk melindungi para pekerja jasa transportasi online dan konsumen. Aturan tersebut harus ditegakan demi kepentingan bersama.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Puyono dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Kamis (1/2).

Aturan tersebut, kata dia, harus disepakati semua pihak, salah satunya Provider aplikasi jasa Transportasi online.


"Kalau ingin usaha di Indonesia harus patuh pada aturan yang berlaku," sambungnya.

Arief yakin, aturan tersebut dibuat karena banyak  Pekerja Jasa Transportasi umum berbasis online yang mengalami kecelakaan sampai meregang nyawa

"Siapa yang tanggung jawab, apakah perusahaan aplikasi jasa Transportasi  online seperti Gojek, Uber, Grab, Gocar mau bertanggung jawab, sampai hari ini belum ada beritanya," tanya Arief.

Peraturan Menteri Perhubungan 108 ini lanjutnya sebagai saran untuk memastikan kendaraan yang digunakan oleh jasa transportasi online terjaga secara safetynya di jalan

"Memang kalau biaya KIR ditanggung oleh para pengemudi Tranportasi Umum berbasis online sangat berat, karena itu para provider applikasi jasa transportasi Online seperti GRab, Gojek, Gocar dan Uber yang harus membayar biaya KIR sarana  kendaraan online," tegasnya.

Apalagi, para pengemudi  membayar jasa applikasinya, sama misal seperti provider taxi  Express, Eagle  yang para pengemudinya Juga jadi pemilik taxi, tapi yang membayar biaya KIR nya provider taxinya

"Jadi tidak bisa UBER, GRAB, Gojek dan GOCar menghindar untuk tidak menanggung biaya KIR kendaraan yang mengunakan aplikasi nya. Dan para pengemudi transportasi jasa online jangan mau dibodohi oleh provider transportasi online," tandasnya. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya