Berita

Mahfud MD/net

Hukum

Ketua MK Didesak Mundur, Mahfud MD Ceritakan Kasus Hakim Arsyad Sanusi

KAMIS, 01 FEBRUARI 2018 | 19:34 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tak mau memberikan komentar yang menyudutkan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat atas pelanggaran etik terbukti dibuatnya.

"Saya sebagai mantan Ketua MK punya 'tepo seliro' (tenggang rasa) untuk tidak berbicara apalagi mendiskreditkan ketua MK yang saat ini sedang diminta pertanggungjawaban etiknya oleh masyarakat," kata Mahfud kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (1/2).

Tak mau menanggapi desakan mundur Arief Hidayat, Mahfud memilih untuk menceritakan kasus pelanggaran etik saat dia masih menjadi ketua MK. Adalah Hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang kata Mahfud dituduh melanggar kode etik karena anaknya menerima tamu seseorang yang sedang memiliki perkara di MK di kediaman Arsyad.


"Karena anaknya menerima tamu itu di rumahnya, meskipun tidak tahu, dia (Arsyad) mendapatkan teguran. Lalu dia langsung mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral. Dalam hal ini, saya tidak akan mendorong Pak Arief berbuat apa-apa. Itu tanggung jawab moral masing-masing," kata dia.

Menurut pakar hukum tata negara itu, demi menjaga profesionalitas serta marwah MK, dia sangat menghindari hal-hal yang berkaitan dengan surat titipan atau katebelece saat memimpin MK.

"Saya pernah mencoret lamaran keponakan saya sendiri untuk menjadi pegawai di MK. Meskipun dia lulus tes, saya coret, tidak boleh. Saya suruh cari kerja di tempat yang lain jangan di tempat 'om'-nya. Maksud saya bahwa urusan katebelece menjadi perhatian saya," ungkap Mahfud.

Untuk itu, Mahfud berharap seluruh hakim MK mampu menjaga marwah serta kewibawaan MK.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK, Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" atau memberikan posisi seorang kerabatnya. Pelanggaran kedua, yakni Arief terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah Pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya