Berita

Mahfud MD/net

Hukum

Ketua MK Didesak Mundur, Mahfud MD Ceritakan Kasus Hakim Arsyad Sanusi

KAMIS, 01 FEBRUARI 2018 | 19:34 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tak mau memberikan komentar yang menyudutkan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat atas pelanggaran etik terbukti dibuatnya.

"Saya sebagai mantan Ketua MK punya 'tepo seliro' (tenggang rasa) untuk tidak berbicara apalagi mendiskreditkan ketua MK yang saat ini sedang diminta pertanggungjawaban etiknya oleh masyarakat," kata Mahfud kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (1/2).

Tak mau menanggapi desakan mundur Arief Hidayat, Mahfud memilih untuk menceritakan kasus pelanggaran etik saat dia masih menjadi ketua MK. Adalah Hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang kata Mahfud dituduh melanggar kode etik karena anaknya menerima tamu seseorang yang sedang memiliki perkara di MK di kediaman Arsyad.


"Karena anaknya menerima tamu itu di rumahnya, meskipun tidak tahu, dia (Arsyad) mendapatkan teguran. Lalu dia langsung mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral. Dalam hal ini, saya tidak akan mendorong Pak Arief berbuat apa-apa. Itu tanggung jawab moral masing-masing," kata dia.

Menurut pakar hukum tata negara itu, demi menjaga profesionalitas serta marwah MK, dia sangat menghindari hal-hal yang berkaitan dengan surat titipan atau katebelece saat memimpin MK.

"Saya pernah mencoret lamaran keponakan saya sendiri untuk menjadi pegawai di MK. Meskipun dia lulus tes, saya coret, tidak boleh. Saya suruh cari kerja di tempat yang lain jangan di tempat 'om'-nya. Maksud saya bahwa urusan katebelece menjadi perhatian saya," ungkap Mahfud.

Untuk itu, Mahfud berharap seluruh hakim MK mampu menjaga marwah serta kewibawaan MK.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK, Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" atau memberikan posisi seorang kerabatnya. Pelanggaran kedua, yakni Arief terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah Pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya