Berita

Prasetyo/net

Hukum

Prasetyo Kejar Oknum Jaksa Yang Bantu Dua Narapidana Kabur

KAMIS, 01 FEBRUARI 2018 | 19:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Oknum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang diduga melepaskan dua narapidana saat ini tengah ditelusuri oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum mengatakan kasus ini telah diketahui oleh Jaksa Agung M Prasetyo dan masih dalam proses penelusuran untuk pembuktian kebenarannya.

"Pak Jaksa Agung sudah teliti. Itu lagi terus kita pelajarin," kata M Rum disela-sela Munas Persatuan Jaksa Indonesia di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (1/2).


Kendati demikian, M Rum enggan berspekulasi sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada oknum Jaksa tersebut.
 
"Kita gak bicara kalau nanti, kita periksa dulu. Jangan jika, sekarang kita lagi pelajarin kalau jika (belum pasti) kita susah menangkapnya. Lagi di telusurin," tekan M Rum.

M Rum menegaskan, kasus oknum Jaksa Mat Yasin yang mengeksekusi dan kemudian melepaskan dua terpidana, yakni Lidya Wirawan dan France Novianus sudah diketahui banyak orang termasuk telah mendapat atensi dari Jaksa Agung M Prasetyo.
"Semua orang sudah tau. Makanya kita pelajarin," pungkasnya.

Sementara itu pengacara pelapor, Shalih Mangara Sitompul mengapresiasi atensi Jaksa Agung M Prasetyo terhadap ketidakdisiplinan oknum Jaksa Kejari Jakarta Utara.

"Kami berharap ini bagian dari implementasi reformasj di kejaksaan. Kami menanti tindaklanjut atas pembiaran eksekusi terpidana," ujar dia

‎Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani juga mengaku akan menelusuri dugaan dilepasnya dua terpidana tersebut. Dia sendiri menyesalkan jika kasus tersebut benar terjadi.

"Ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas," katanya.

Seperti diketahui, Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Mat Yasin ke Komisi Kejaksaan (Komjak) karena melepaskan dua terpidana yakni Lidya Wirawan dan France Novianus.

Menurut Shalih, seharusnya dua terpidana itu diantarkan ke LP Cipinang dan Pondok Bambu, namun ketika dicek kedua terpidana itu tidak berada di Lapas tersebut. Ia menduga kedua terpidana telah dilepaskan di jalan sebelum tiba di Kejari Jakut. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya