Berita

Net

Hukum

Demokrat Desak Firman Wijaya Klarifikasi Tudingan Ke SBY

KAMIS, 01 FEBRUARI 2018 | 15:33 WIB | LAPORAN:

Partai Demokrat mendesak advokat Firman Wijaya untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang menyebut nama Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el

"Yang mana pernyataan tersebut diucapkan di luar sidang pengadilan yang kami kutip pada media online Kompas.com pada tanggal 25 Januari 2018 yang menyatakan bahwa Firman Wijaya menilai fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan KTP-el," jelas Divisi Hukum dan Advokasi DPP Demokrat Ardy Mbalembout kepada redaksi, Kamis (1/2).

Menurut Ardy, Firman berpendapat bahwa keterangan saksi proyek KTP-el dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009 yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah Mirwan Amir, mantan politisi Demokrat.


"Serta kutipan pada media online RMOL.co pada tanggal 25 Januari 2018 yang menyatakan keterangan mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir yang menyeret Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dalam perkara proyek KTP-el harus ditelusuri sebagai dugaan intervensi," kata Ardy dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Rabu kemarin (31/1).

Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut membuktikan siapa aktor besar yang menjadi penguasa di balik proyek KTP-el.

Firman mengutip keterangan Mirwan yang pernah menyampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa terdapat masalah dalam proyek KTP-el, untuk itu jangan dilanjutkan. Tetapi instruksi itu tetap diteruskan.

Menurut Firman, hal itu juga menunjukkan bahwa kliennya yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak pernah mengintervensi proyek KTP-el, sebagaimana yang disebut-sebut selama ini.

Ardy menjelaskan, pernyataan yang disampaikan Firman di luar persidangan secara terang benderang telah menyerang harga diri, martabat, dan merupakan fitnah kejam serta berita bohong terhadap SBY dan Demokrat. Dengan dugaan pelanggaran atas pasal 6 UU 18/2003 junto pasal 7 UU 18/2003 tentang Advokat dan diduga melanggar pasal 220 KUHP junto pasal 310 ayat 1 KUHP, junto pasal 311 KUHP, junto pasal 27 ayat 3 UU ITE junto pasal 45 ayat 1 UU ITE junto pasal 28 ayat 1 UU ITE junto pasal 45 ayat 2 UU ITE.

"Sebagai kader Divisi Avokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat kami meminta kepada rekan (Firman Wijaya) agar segera mengklarifikasi terhadap pernyataan rekan dan segera meminta maaf kepada Bapak SBY Dan Partai Demokrat terkait pernyataan yang dibuat oleh rekan," papar Ardy.

Divisi Hukum Demokrat memberi tenggat waktu tiga hari sejak diterimanya surat klarifikasi jika tidak mendapatkan respon positif maka akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya