Berita

Net

Hukum

Demokrat Desak Firman Wijaya Klarifikasi Tudingan Ke SBY

KAMIS, 01 FEBRUARI 2018 | 15:33 WIB | LAPORAN:

Partai Demokrat mendesak advokat Firman Wijaya untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang menyebut nama Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el

"Yang mana pernyataan tersebut diucapkan di luar sidang pengadilan yang kami kutip pada media online Kompas.com pada tanggal 25 Januari 2018 yang menyatakan bahwa Firman Wijaya menilai fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan KTP-el," jelas Divisi Hukum dan Advokasi DPP Demokrat Ardy Mbalembout kepada redaksi, Kamis (1/2).

Menurut Ardy, Firman berpendapat bahwa keterangan saksi proyek KTP-el dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009 yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah Mirwan Amir, mantan politisi Demokrat.


"Serta kutipan pada media online RMOL.co pada tanggal 25 Januari 2018 yang menyatakan keterangan mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir yang menyeret Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dalam perkara proyek KTP-el harus ditelusuri sebagai dugaan intervensi," kata Ardy dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Rabu kemarin (31/1).

Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut membuktikan siapa aktor besar yang menjadi penguasa di balik proyek KTP-el.

Firman mengutip keterangan Mirwan yang pernah menyampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa terdapat masalah dalam proyek KTP-el, untuk itu jangan dilanjutkan. Tetapi instruksi itu tetap diteruskan.

Menurut Firman, hal itu juga menunjukkan bahwa kliennya yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak pernah mengintervensi proyek KTP-el, sebagaimana yang disebut-sebut selama ini.

Ardy menjelaskan, pernyataan yang disampaikan Firman di luar persidangan secara terang benderang telah menyerang harga diri, martabat, dan merupakan fitnah kejam serta berita bohong terhadap SBY dan Demokrat. Dengan dugaan pelanggaran atas pasal 6 UU 18/2003 junto pasal 7 UU 18/2003 tentang Advokat dan diduga melanggar pasal 220 KUHP junto pasal 310 ayat 1 KUHP, junto pasal 311 KUHP, junto pasal 27 ayat 3 UU ITE junto pasal 45 ayat 1 UU ITE junto pasal 28 ayat 1 UU ITE junto pasal 45 ayat 2 UU ITE.

"Sebagai kader Divisi Avokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat kami meminta kepada rekan (Firman Wijaya) agar segera mengklarifikasi terhadap pernyataan rekan dan segera meminta maaf kepada Bapak SBY Dan Partai Demokrat terkait pernyataan yang dibuat oleh rekan," papar Ardy.

Divisi Hukum Demokrat memberi tenggat waktu tiga hari sejak diterimanya surat klarifikasi jika tidak mendapatkan respon positif maka akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku. [wah]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya