Berita

Net

Hukum

Demokrat Desak Firman Wijaya Klarifikasi Tudingan Ke SBY

KAMIS, 01 FEBRUARI 2018 | 15:33 WIB | LAPORAN:

Partai Demokrat mendesak advokat Firman Wijaya untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang menyebut nama Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el

"Yang mana pernyataan tersebut diucapkan di luar sidang pengadilan yang kami kutip pada media online Kompas.com pada tanggal 25 Januari 2018 yang menyatakan bahwa Firman Wijaya menilai fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan KTP-el," jelas Divisi Hukum dan Advokasi DPP Demokrat Ardy Mbalembout kepada redaksi, Kamis (1/2).

Menurut Ardy, Firman berpendapat bahwa keterangan saksi proyek KTP-el dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009 yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah Mirwan Amir, mantan politisi Demokrat.


"Serta kutipan pada media online RMOL.co pada tanggal 25 Januari 2018 yang menyatakan keterangan mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir yang menyeret Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dalam perkara proyek KTP-el harus ditelusuri sebagai dugaan intervensi," kata Ardy dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Rabu kemarin (31/1).

Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut membuktikan siapa aktor besar yang menjadi penguasa di balik proyek KTP-el.

Firman mengutip keterangan Mirwan yang pernah menyampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa terdapat masalah dalam proyek KTP-el, untuk itu jangan dilanjutkan. Tetapi instruksi itu tetap diteruskan.

Menurut Firman, hal itu juga menunjukkan bahwa kliennya yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak pernah mengintervensi proyek KTP-el, sebagaimana yang disebut-sebut selama ini.

Ardy menjelaskan, pernyataan yang disampaikan Firman di luar persidangan secara terang benderang telah menyerang harga diri, martabat, dan merupakan fitnah kejam serta berita bohong terhadap SBY dan Demokrat. Dengan dugaan pelanggaran atas pasal 6 UU 18/2003 junto pasal 7 UU 18/2003 tentang Advokat dan diduga melanggar pasal 220 KUHP junto pasal 310 ayat 1 KUHP, junto pasal 311 KUHP, junto pasal 27 ayat 3 UU ITE junto pasal 45 ayat 1 UU ITE junto pasal 28 ayat 1 UU ITE junto pasal 45 ayat 2 UU ITE.

"Sebagai kader Divisi Avokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat kami meminta kepada rekan (Firman Wijaya) agar segera mengklarifikasi terhadap pernyataan rekan dan segera meminta maaf kepada Bapak SBY Dan Partai Demokrat terkait pernyataan yang dibuat oleh rekan," papar Ardy.

Divisi Hukum Demokrat memberi tenggat waktu tiga hari sejak diterimanya surat klarifikasi jika tidak mendapatkan respon positif maka akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku. [wah]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya