Berita

Deklarator Projo/Dok

Hukum

Deklarator: Nama Projo Tidak Boleh Sembarangan Dipakai

KAMIS, 01 FEBRUARI 2018 | 14:14 WIB | LAPORAN:

Siapapun tidak boleh mengklaim sebagai pihak paling berkompeten menggunakan nama dan atribut Pro Jokowi (Projo) sampai adanya putusan hukum dari Pengadilan Niaga.

Sekretaris Forum Deklarator Projo Sumarno mengatakan, sebenarnya Koordinator Nasional (Kornas) Projo sudah dibekukan sejak Juli 2014. Namun saat itu ada pihak yang bermanuver. Para deklarator memilih diam sampai diterbitkannya sertifikat dari Kemenkum HAM karena tidak ingin terjadinya pertikaian.

"Sertifikat sekarang sudah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Desember 2017 lalu dan diberikan kepada kami," kata Sumarno dalam keterangannya, Kamis (1/2).


Dengan begitu, lanjut Sumarno, maka siapapun yang ingin menggunakan nama dan atribut Projo harus seizin deklarator.

"Projo ini milik orang banyak, bukan satu atau dua orang. Ada aturannya jika mengatasnamakan Projo, tidak bisa seenaknya," ujarnya.

Senin (29/1) lalu, sidang perdana gugatan penggunaan nama dan atribut Projo yang dilayangkan deklarator dengan tergugat DPP Projo kubu Budi Arie Setiadi digelar di Pengadilan Niaga, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pada persidangan itu, Budi Arie selaku Tergugat Pertama dan DPP Projo Tergugat Kedua tidak hadir.

Rinto Wardana selaku kuasa hukum Deklarator Projo menyesalkan ketidakhadiran Budi Arie dan DPP Projo. Padahal, di persidangan tersebut tergugat dipersilakan menanggapi gugatan yang dilayangkan Deklarator Projo.

Karena ketidakhadiran Budi Arie Setiadi, majelis hakim menunda sidang hingga 5 Februari 2018 mendatang, dengan agenda yang sama.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya