Berita

Hukum

Mestinya Sofyan Djalil Diperiksa KPK

RABU, 31 JANUARI 2018 | 21:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus korupsi reklamasi teluk Jakarta harus diperbaiki. Komisi antirasuah dinilai kalah cepat dibandingkan polisi yang berani memeriksa Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

"Semestinya pemangggilan Sofyan dilakukan oleh KPK. Terkesan KPK kalah cepat dibandingkan polisi yang sudah mengirim surat pemeriksaan ke Sofyan," kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya'roni kepada redaksi, Rabu (31/1).

Sya'roni mengatakan KPK harusnya terdepan mengusut korupsi reklamasi, termasuk terkait dugaan tindak pidana korupsi terbitnya hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) pulau C dan D hasil reklamasi oleh Kementerian ATR/BPN. KPK, menurutnya, sudah tentu punya banyak bahan untuk melakukan pengusutan karena kasus reklamasi mencuat diawali operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi dan Ariesman.


"Jadi sebaiknya KPK yang menangani kasus HPL dan HGB pulau reklamasi. Biarkan kepolisian menyelesaikan kasus korupsi yang sudah mereka tangani tapi belum ke pengadilan," ucap Sya'roni.

Sya'roni menyatakan saat ini KPK perlu membuktikan bahwa korupsi reklamasi merupakan grand corruption yang melibatkan pengembang kakap sebagaimana dinyatakan Ketua KPK Agus Rahardjo pada awal kasus ini mencuat. Pengusutan jangan berhenti hanya dengan memenjarakan Arisman Widjaja dan M Sanusi.

"Omongan Ketua KPK belum terbukti. Saatnya sekarang membuktikan reklamasi grand corruption," tukas Sya'roni.

Seperti diketahui, polisi berencana memeriksa Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Sofyan sedianya diperiksa terkait kasus proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta, Senin (29/1) lalu. Namun Sofyan tidak datang menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya karena kabarnya sedang cuti kerja, menghadiri pernikahan putrinya di London, Inggris.

Berdasarkan surat pemeriksaan yang beredar di wartawan, Sofyan diperiksa sebagai saksi.

Dalam surat itu dijelaskan Sofyan akan diminta keterangan dalam dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 74 huruf b Juncto Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu juga berkaitan dengan tindak pidana Korupsi Menyalahgunakan Wewenang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam surat yang ditandatangani Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan pada 24 Januari lalu itu, pemeriksaan Sofyan juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2015 sampai dengan sekarang di Pantai Utara Jakarta.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, polisi menduga penetapan NJOP pada kedua pulau reklamasi itu tidak wajar karena hanya sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya