Berita

Net

Hukum

Kepala Bakamla Klaim Tidak Terima Jatah Proyek

RABU, 31 JANUARI 2018 | 14:26 WIB | LAPORAN:

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Arie Soedewo mengaku tidak pernah bertanya kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi terkait jatah dari proyek pengadaan satelit monitoring.

Pernyataan itu diutarakan Arie dalam kesaksian di sidang lanjutan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1). Adapun, Nofel merupakan mantan kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

"Saya tidak pernah mempertanyakan," katanya.


Arie juga mengaku tidak pernah tahu soal adanya jatah sekitar Rp 1 miliar yang diterima Nofel Hasan dari proyek tersebut.

"Tahunya pas saya ikuti sidang," ujarnya.

Arie menampik soal adanya bagian yang diterima oleh Nofel, Eko, dan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksma Bambang Udoyo dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah berdasarkan arahan darinya.

"Saya tidak memerintahkan," kilahnya.

Selain itu, dia mengaku tidak tahu soal peran Nofel Hasan dalam proyek tersebut.

"Saya tidak tahu," tegasnya.

Dalam dakwaan Nofel Hasan, pada Oktober 2016, Arie Soedewo dan Eko Susilo Hadi membahas pembagian jatah komisi atau fee. Arie menyampaikan jatah Bakamla sebesar 7,5 persen dari nilai pengadaan dan dua persennya diserahkan lebih dulu kepada Eko.

Uang diserahkan pada 14 November 2016 di Kantor Bakamla oleh Muhammad Adami Okta selaku orang kepercayaan Fahmi Darmawansyah kepada Eko Susilo Hadi sebesar USD 10 ribu dan Euro 10 ribu. Uang dimasukkan dalam amplop coklat yang juga berisi catatan perincian pengeluaran dana yang akan diserahkan ke Bakamla. Eko lalu menyampaikan itu ke Nofel Hasan dan Bambang Udoyo.

Rincian uang yang akan diberikan dari jatah dua persen adalah Rp 1 miliar untuk Nofel Hasan, Rp 1 miliar untuk Bambang Udoyo, Rp 2 miliar untuk Eko Susilo Hadi, dan sisanya dipegang Adami Okta lebih dulu. Uang diminta agar disiapkan dalam bentuk dolar Singapura.

Penyerahan uang dilakukan pada 25 November 2016 sekitar pukul 10.00 WIB yang diberikan Adami Okta bersama Hardy Stefanus dengan membawa uang SGD 104.500 ke ruang kerja Nofel di Kantor Bakamla. [wah]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya