Berita

Andrianus Meliala/Net

Wawancara

WAWANCARA

Andrianus Meliala: Anggaran Rehabilitasi Pecandu Narkotika Bisa Jadi Bancakan

RABU, 31 JANUARI 2018 | 12:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebagai lembaga pengawas Ombudsman telah melakukan kajian terkait kebijakan pen­anganan rehabilitasi bagi pe­candu narkotika. Berikut pema­paran Komisioner Ombudsman Andrianus Meliala terkait hasil kajian tersebut.

Apa saja hasil temuan Ombudsman?
Kami ini kan lembaga penga­was ya. Kami melihat berbagai potensi maladministrasi yang telah, dan berpotensi terjadi ka­lau situasinya dibiarkan begini. Maksudnya telah ya negara su­dah mengucurkan begitu banyak uang, tetapi ketika ada tiga lem­baga yang mengurusi hal yang sama, maka tentu tidak efisien. Ketika ada standar yang berbeda-beda, data yang berbeda-beda, pola yang berbeda-beda maka tentu akan ada yang tidak efisien, tidak efektif, ada anggaran yang sia-sia dan seterusnya. Bahkan mungkin ujung-ujungnya itu jadi bancakan.

Memangnya tiga institusi yang menangani itu apa saja?

Memangnya tiga institusi yang menangani itu apa saja?
Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dengan adanya tiga institusi negara ini kan praktis ada potensi kerugian (negara) itu.

Kok Anda sudah bisa lang­sung menyimpulkan ada potensi kerugian negara. Memang sejauh ini Anda sudah melakukan investigasi?

Pertama tentu diskusi dengan berbagai pihak. Kedua belusukan, kami pura-pura jadi orang yang sakaw, lalu minta informasi supaya bisa berobat. Tapi yang terjadi ada­lah membingungkan. Orang yang sama ketika datang ke lembaga ini beda treatment-nya, ketika datang ke lembaga lain beda lagi. Ini kan rentan untuk dikerjain. Masa yang begini mau dipertahankan?

Selain itu....
Selanjutnya ketika masuk ke dalam pun mengalami rehab medis, rehab sosial. Bukankah secara teori keduanya saling mengikuti? Yang begini kan tidak bisa terus dipertahankan. Makanya Juni kemarin kami mengadakan kajian kepada Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tapi kami enggak puas dengan hasilnya. Soalnya mereka masih ngomong kami... kami... kami. Mereka belum ngomong tentang "kita." Makanya kemudian kami lakukan kajian lagi, dan menyimpulkan bahwa penga­wasnya juga harus dilibatkan. Makanya sekarang bolanya ada di Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kesejahteraan (Kemenko PMK) nih. Bahwa memang ketiga lem­baga ini sudah occupied nih, dan itu sudah jadi kebiasaan sehari-hari, maka perlu review dari lembaga di atasnya. Makanya kemudian kami senang semua pihak, baik BNN, Kemensos, maupun Kemenkes ada niat untuk memperbaiki situasi. Dan Kemenko PMK juga mau mem­buat suatu kegiatan terkait hal itu ya. Jadi kami sebagai pengawas ya nanti akan datang lagi, akan blusukan lagi.

Oh ya hasil kajian ini berdasarkan laporan dari masyarakat, atau inisiatif Ombudsman?
Ini inisiatif kami sendiri. Mana ada orang yang berani melapor? Ini investigasi Ombudsman. Jadi kami datang ke tempat-tempat itu, lalu kami bepura-pura jadi pecandu untuk mendapatkan informasi.

Berapa tempat yang dida­tangi oleh Ombudsman?
Ada 12 daerah yang kami investigasi, dan masing-masing ada empat titik yang kami da­tangi. Salah satunya adalah IPWL-nya BNN yang di Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan, dan Sulawesi. Lalu kesan kami adalah ini tidak ada standarisasi. Kalau di kantor polisi mau biat surat-surat kan jelas persyaratan­nya apa saja, dan di kantor polisi manapun semuanya sama.

Jadi Anda menyimpulkan kerja ketiga lembaga itu tidak efisien?
Mereka sudah maksimal untuk dirinya sendiri. Tapi kalau hanya bicara mengenai dirinya kan enggak selesai masalah. Contoh soal data jumlah perserta rehab ternyata beda-beda. BNN punya sendiri, Kemensos punya sendi­ri, dan seterusnya. Kok bisa be­gitu sih? Kan sama-sama merah putih. Contoh lainnya soal tarif yang ternyata beda-beda juga. Nah, apakah situasinya mau teus seperti itu? Menurut kami perlu ada semacam konsensus. Mingkin karena dari lembag­anya sendiri sudah bussiness as ussual, maka perlu ada tindakan dari lembaga di atasnya dalam hal ini Kemenko PMK. ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya