Berita

Andrianus Meliala/Net

Wawancara

WAWANCARA

Andrianus Meliala: Anggaran Rehabilitasi Pecandu Narkotika Bisa Jadi Bancakan

RABU, 31 JANUARI 2018 | 12:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebagai lembaga pengawas Ombudsman telah melakukan kajian terkait kebijakan pen­anganan rehabilitasi bagi pe­candu narkotika. Berikut pema­paran Komisioner Ombudsman Andrianus Meliala terkait hasil kajian tersebut.

Apa saja hasil temuan Ombudsman?
Kami ini kan lembaga penga­was ya. Kami melihat berbagai potensi maladministrasi yang telah, dan berpotensi terjadi ka­lau situasinya dibiarkan begini. Maksudnya telah ya negara su­dah mengucurkan begitu banyak uang, tetapi ketika ada tiga lem­baga yang mengurusi hal yang sama, maka tentu tidak efisien. Ketika ada standar yang berbeda-beda, data yang berbeda-beda, pola yang berbeda-beda maka tentu akan ada yang tidak efisien, tidak efektif, ada anggaran yang sia-sia dan seterusnya. Bahkan mungkin ujung-ujungnya itu jadi bancakan.

Memangnya tiga institusi yang menangani itu apa saja?

Memangnya tiga institusi yang menangani itu apa saja?
Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dengan adanya tiga institusi negara ini kan praktis ada potensi kerugian (negara) itu.

Kok Anda sudah bisa lang­sung menyimpulkan ada potensi kerugian negara. Memang sejauh ini Anda sudah melakukan investigasi?

Pertama tentu diskusi dengan berbagai pihak. Kedua belusukan, kami pura-pura jadi orang yang sakaw, lalu minta informasi supaya bisa berobat. Tapi yang terjadi ada­lah membingungkan. Orang yang sama ketika datang ke lembaga ini beda treatment-nya, ketika datang ke lembaga lain beda lagi. Ini kan rentan untuk dikerjain. Masa yang begini mau dipertahankan?

Selain itu....
Selanjutnya ketika masuk ke dalam pun mengalami rehab medis, rehab sosial. Bukankah secara teori keduanya saling mengikuti? Yang begini kan tidak bisa terus dipertahankan. Makanya Juni kemarin kami mengadakan kajian kepada Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tapi kami enggak puas dengan hasilnya. Soalnya mereka masih ngomong kami... kami... kami. Mereka belum ngomong tentang "kita." Makanya kemudian kami lakukan kajian lagi, dan menyimpulkan bahwa penga­wasnya juga harus dilibatkan. Makanya sekarang bolanya ada di Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kesejahteraan (Kemenko PMK) nih. Bahwa memang ketiga lem­baga ini sudah occupied nih, dan itu sudah jadi kebiasaan sehari-hari, maka perlu review dari lembaga di atasnya. Makanya kemudian kami senang semua pihak, baik BNN, Kemensos, maupun Kemenkes ada niat untuk memperbaiki situasi. Dan Kemenko PMK juga mau mem­buat suatu kegiatan terkait hal itu ya. Jadi kami sebagai pengawas ya nanti akan datang lagi, akan blusukan lagi.

Oh ya hasil kajian ini berdasarkan laporan dari masyarakat, atau inisiatif Ombudsman?
Ini inisiatif kami sendiri. Mana ada orang yang berani melapor? Ini investigasi Ombudsman. Jadi kami datang ke tempat-tempat itu, lalu kami bepura-pura jadi pecandu untuk mendapatkan informasi.

Berapa tempat yang dida­tangi oleh Ombudsman?
Ada 12 daerah yang kami investigasi, dan masing-masing ada empat titik yang kami da­tangi. Salah satunya adalah IPWL-nya BNN yang di Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan, dan Sulawesi. Lalu kesan kami adalah ini tidak ada standarisasi. Kalau di kantor polisi mau biat surat-surat kan jelas persyaratan­nya apa saja, dan di kantor polisi manapun semuanya sama.

Jadi Anda menyimpulkan kerja ketiga lembaga itu tidak efisien?
Mereka sudah maksimal untuk dirinya sendiri. Tapi kalau hanya bicara mengenai dirinya kan enggak selesai masalah. Contoh soal data jumlah perserta rehab ternyata beda-beda. BNN punya sendiri, Kemensos punya sendi­ri, dan seterusnya. Kok bisa be­gitu sih? Kan sama-sama merah putih. Contoh lainnya soal tarif yang ternyata beda-beda juga. Nah, apakah situasinya mau teus seperti itu? Menurut kami perlu ada semacam konsensus. Mingkin karena dari lembag­anya sendiri sudah bussiness as ussual, maka perlu ada tindakan dari lembaga di atasnya dalam hal ini Kemenko PMK. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya