Berita

Net

Hukum

Tunjuk Perwira Polri, Mendagri Langgar Dua UU

RABU, 31 JANUARI 2018 | 11:26 WIB | LAPORAN:

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo didesak membatalkan penunjukan pelaksana tugas gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara dari perwira Polri.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 201 ayat 10 telah diatur bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur adalah dengan mengangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur baru.

Ketentuan itu secara jelas menyebutkan sekjen kementerian, sekretaris utama, sekjen kesekretariatan lembaga negara, sekjen lembaga non struktural, dirjen, deputi, irjen, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.


"Dengan adanya ketentuan tersebut sesungguhnya sudah jelas jika Mendagri menunjuk selain jabatan yang ada artinya tidak berkesesuaian dan berpotensi melanggar UU Pilkada," kata Fadli kepada wartawan, Rabu (31/1).

Dia menambahkan, pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Kepolisian juga secara tegas mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusinya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

Sebab itu, penunjukan polisi aktif menjadi pejabat sementara gubernur juga berpotensi melanggar UU Kepolisian.

"Jika usulan ini tetap dilanjutkan kami meminta kepada presiden untuk tidak menyetujui usulan ini," tegas Fadli.  

Adapun, perwira Polri yang bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas gubernur yaitu Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin untuk Provinsi Sumatera Utara dan Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen M. Iriawan untuk Jawa Barat.

Mendagri beralasan penunjukan untuk mencegah potensi kerawanan dan menjamin netralitas pilkada di daerah tersebut. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya