Berita

Net

Hukum

Tunjuk Perwira Polri, Mendagri Langgar Dua UU

RABU, 31 JANUARI 2018 | 11:26 WIB | LAPORAN:

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo didesak membatalkan penunjukan pelaksana tugas gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara dari perwira Polri.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 201 ayat 10 telah diatur bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur adalah dengan mengangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur baru.

Ketentuan itu secara jelas menyebutkan sekjen kementerian, sekretaris utama, sekjen kesekretariatan lembaga negara, sekjen lembaga non struktural, dirjen, deputi, irjen, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.


"Dengan adanya ketentuan tersebut sesungguhnya sudah jelas jika Mendagri menunjuk selain jabatan yang ada artinya tidak berkesesuaian dan berpotensi melanggar UU Pilkada," kata Fadli kepada wartawan, Rabu (31/1).

Dia menambahkan, pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Kepolisian juga secara tegas mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusinya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

Sebab itu, penunjukan polisi aktif menjadi pejabat sementara gubernur juga berpotensi melanggar UU Kepolisian.

"Jika usulan ini tetap dilanjutkan kami meminta kepada presiden untuk tidak menyetujui usulan ini," tegas Fadli.  

Adapun, perwira Polri yang bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas gubernur yaitu Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin untuk Provinsi Sumatera Utara dan Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen M. Iriawan untuk Jawa Barat.

Mendagri beralasan penunjukan untuk mencegah potensi kerawanan dan menjamin netralitas pilkada di daerah tersebut. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya