Berita

RMOL

Hukum

PTUN Tolak Gugatan Pejabat Kemendes PDTT Yang Diberhentikan

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 22:24 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan Direktur Pelayanan Sosial Dasar di Kementerian Desa (Kemendesa) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PDTT) Hanibal Hamidi, Selasa (30/1). Khususnya terkait pemberhentian dari jabatan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
 
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Hari Pramudiono mengatakan bahwa berdasarkan salinan putusan yang dibacakan majelis hakim di PTUN JKT nomor 244/G/2017/PTUN.JKT pada intinya menolak gugatan secara keseluruhan bahkan menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 57.000.
 
"Hakim dalam putusannya menolak gugatan perlawanan dari mantan pejabat yang telah diberhentikan jabatannya dan hakim telah mempertahankan penetapan dismissal ketua PTUN Jakarta No. 244/G/2017/PTUN.JKT," katanya.
 

 
Hari menjelaskan yang digugat oleh Hanibal adalah Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 90 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama. Hanibal menganggap surat keputusan tersebut cacat hukum dan tidak dikeluarkan melalui prosedur yang benar.
 
"Atas pemberhentian tersebut yang bersangkutan mengajukan ke PTUN berdasarkan gugatan nomor 242/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 27 November 2017. Atas gugatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan (dismissal process) dan telah ditetapkan oleh hakim PTUN jakarta yang memeriksa perkara tersebut dan menetapkan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), atas penetapan hakim tersebut," katanya
 
Namun lanjut hari, dalam persidangan PTUN yang berlangsung beberapa kali tersebut, Kemendes PDTT berhasil mendatangkan saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendes sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
 
"Kemudian Hanibal Hamidi mengajukan perlawanan terhadap penetapan dimaksud dan setelah melalui beberapa kali persidangan antara lain pemeriksaan bukti surat keterangan ahli dan kesimpulan hingga dibacakannya pada hari ini," katanya. [san]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya