Berita

RMOL

Hukum

PTUN Tolak Gugatan Pejabat Kemendes PDTT Yang Diberhentikan

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 22:24 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan Direktur Pelayanan Sosial Dasar di Kementerian Desa (Kemendesa) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PDTT) Hanibal Hamidi, Selasa (30/1). Khususnya terkait pemberhentian dari jabatan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
 
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Hari Pramudiono mengatakan bahwa berdasarkan salinan putusan yang dibacakan majelis hakim di PTUN JKT nomor 244/G/2017/PTUN.JKT pada intinya menolak gugatan secara keseluruhan bahkan menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 57.000.
 
"Hakim dalam putusannya menolak gugatan perlawanan dari mantan pejabat yang telah diberhentikan jabatannya dan hakim telah mempertahankan penetapan dismissal ketua PTUN Jakarta No. 244/G/2017/PTUN.JKT," katanya.
 

 
Hari menjelaskan yang digugat oleh Hanibal adalah Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 90 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama. Hanibal menganggap surat keputusan tersebut cacat hukum dan tidak dikeluarkan melalui prosedur yang benar.
 
"Atas pemberhentian tersebut yang bersangkutan mengajukan ke PTUN berdasarkan gugatan nomor 242/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 27 November 2017. Atas gugatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan (dismissal process) dan telah ditetapkan oleh hakim PTUN jakarta yang memeriksa perkara tersebut dan menetapkan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), atas penetapan hakim tersebut," katanya
 
Namun lanjut hari, dalam persidangan PTUN yang berlangsung beberapa kali tersebut, Kemendes PDTT berhasil mendatangkan saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendes sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
 
"Kemudian Hanibal Hamidi mengajukan perlawanan terhadap penetapan dimaksud dan setelah melalui beberapa kali persidangan antara lain pemeriksaan bukti surat keterangan ahli dan kesimpulan hingga dibacakannya pada hari ini," katanya. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya