Berita

Hukum

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Reklamasi Sofyan Djalil Dari Kepolisian

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 21:40 WIB | LAPORAN:

. Kasus penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pulau reklamasi teluk Jakarta yang menyeret Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil bisa diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dari Polda Metro Jaya.

"Sebenarnya memungkinkan (diambil alih KPK). Kalau ada persinggungan atau misal objek yang sama atau pihak yang sama, maka mengacu pada pasal 50 UU KPK," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta (Selasa, 30/1).

Dalam Pasal 50 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya dalam  ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa bilamana KPK tengah melakukan penyidikan terhadap suatu perkara dan perkara tersebut juga tengah disidik Kepolisian dan Kejaksaan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang lagi melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.


"Jadi sesederhana itu saja," lanjutnya.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tengah menyelidiki kejanggalan dalam penerbitaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)  pulau D reklamasi. Agus mengatakan penerbitaan itu terkesan terburu-buru.

Kasus yang sama juga tengah ditangani Polda Metro Jaya. Bahkan institusi ini lebih maju dengan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Mantan penyidik KPK yang kini menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan Sofyan dimaksudkan untuk mengetahui landasan pembangunan proyek reklamasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.

"Kami pengin tahu sebetulnya sejarahnya bagaimana, karena HGB (hak guna bangunan) keluar ada dasarnya, penentuan HGB yang urus pihak pemda, " kata dia beberapa waktu yang lalu.

Soal adanya indikasi 'main mata' dalam penerbitaan HPL dan HGB pulau reklamasi sempat disuarakan oleh Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW),  Junisab Akbar.

Desakan agar KPK menuntaskan pengusutan penerbitan HGB pulau reklamasi disampaikan Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar. Ua meminta KPK segera mewujudkan kinerja penyidikan sebab Ketua KPK sudah melihat hal yang tidak lazim dimana HGB diproses dengan terburu-buru.

KPK menurut dia perlu memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Heru Budi Hartono sebagai pihak yang mengajukan permohonan. Dari Heru bisa diketahui apakah pengajuan memenuhi persyaratan terbitnya HPL.

"Jika persyaratannya tidak lengkap tetapi kemudian Sofyan Djalil menerbitkan HPL, itu namanya penyimpangan yang prinsip," kata Junisab.

Selain itu menurut dia, KPK perlu juga mengusut peran tenaga ahli Sofyan Djalil berinisial LCW.

"Periksa dong, sehingga tidak hanya sekedar mengatakan penerbitan HGB terburu-buru tetapi memang masuk dalam kategori tindak korupsi," tukas Junisab.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya