Berita

Foto/Kemnaker

Regulasi Baru Pekerja Migran Di Qatar Menguntungkan Tenaga Kerja Indonesia

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 23:25 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Duta Besar Indonesia untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi berkunjung ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tujuan kedatangan dalam rangka melaporkan adanya regulasi baru bagi pekerja migran di negara Qatar.

Dalam kesempatan itu, Menaker M. Hanif Dhakiri, menyambut langsung kedatangan Dubes dan rombongan.


“Kami melaporkan adanya regulasi baru yang diterbitkan pemerintah Qatar. Tentunya berharap aturan baru itu dapat meningkatkan perlindungan pekerja migran di sana, terutama bagi pekerja migram Indonesia yang bekerja di sana," kata Dubes Basri membuka pertemuan, Selasa (30/1).

Dalam peraturan baru itu, kata Dubes Basri, pemerintah Qatar melindungi pekerja pengemudi, tukang kebun, dan pekerja domestik. Kemudian diatur pula  penerapan 10 jam kerja setiap hari dan adanya libur sehari dalam sepekan.

"Regulasi baru ini, diharapkan mampu melindungi pekerja di Qatar yang selama ini belum memperoleh payung hukum yang jelas. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi," katanya.

Jumlah pekerja migran Indonesia di Qatar kata Basri, sekitar 40.000 orang. Dari jumlah itu, 10 ribunya merupakan tenaga kerja terampil dan sisanya 30 ribu tenaga kerja infomal.

"Sekitar 0,4 persennya dari total jumlah pekerja migran mengalami masalah di Qatar," kata Basri.

Menanggapi laporan tersebut, Menaker akan melihat kembali perjanjian kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Qatar terkait tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.

"Ke depan Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia terutama sektor formal yang menguntungkan bagi tenaga kerja Indonesia. Sekarang kita cari pekerjanya apa saja yang tersedia disana berikut kompetensi keahliannya," kata Menaker.

Kemnaker, lanjut Hanif, akan mengecek dan mensinkronkan antara Undang-undang Qatar yang baru terkait pekerja migran dan ketentuan yang ada di Indonesia.

"Jika membawa dampak yang baik kepada tenaga kerja Indonesia baik dari segi perlindungan maupun finansial, Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia ke Qatar terutama pada sektor formal karena untuk sektor domestik masih moratorium." [dzk]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya