Berita

Foto/Kemnaker

Regulasi Baru Pekerja Migran Di Qatar Menguntungkan Tenaga Kerja Indonesia

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 23:25 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Duta Besar Indonesia untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi berkunjung ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tujuan kedatangan dalam rangka melaporkan adanya regulasi baru bagi pekerja migran di negara Qatar.

Dalam kesempatan itu, Menaker M. Hanif Dhakiri, menyambut langsung kedatangan Dubes dan rombongan.


“Kami melaporkan adanya regulasi baru yang diterbitkan pemerintah Qatar. Tentunya berharap aturan baru itu dapat meningkatkan perlindungan pekerja migran di sana, terutama bagi pekerja migram Indonesia yang bekerja di sana," kata Dubes Basri membuka pertemuan, Selasa (30/1).

Dalam peraturan baru itu, kata Dubes Basri, pemerintah Qatar melindungi pekerja pengemudi, tukang kebun, dan pekerja domestik. Kemudian diatur pula  penerapan 10 jam kerja setiap hari dan adanya libur sehari dalam sepekan.

"Regulasi baru ini, diharapkan mampu melindungi pekerja di Qatar yang selama ini belum memperoleh payung hukum yang jelas. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi," katanya.

Jumlah pekerja migran Indonesia di Qatar kata Basri, sekitar 40.000 orang. Dari jumlah itu, 10 ribunya merupakan tenaga kerja terampil dan sisanya 30 ribu tenaga kerja infomal.

"Sekitar 0,4 persennya dari total jumlah pekerja migran mengalami masalah di Qatar," kata Basri.

Menanggapi laporan tersebut, Menaker akan melihat kembali perjanjian kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Qatar terkait tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.

"Ke depan Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia terutama sektor formal yang menguntungkan bagi tenaga kerja Indonesia. Sekarang kita cari pekerjanya apa saja yang tersedia disana berikut kompetensi keahliannya," kata Menaker.

Kemnaker, lanjut Hanif, akan mengecek dan mensinkronkan antara Undang-undang Qatar yang baru terkait pekerja migran dan ketentuan yang ada di Indonesia.

"Jika membawa dampak yang baik kepada tenaga kerja Indonesia baik dari segi perlindungan maupun finansial, Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia ke Qatar terutama pada sektor formal karena untuk sektor domestik masih moratorium." [dzk]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya