. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan kalah langkah dari kepolisian. Dalam pengusutan skandal penerbitan sertifikat pulau reklamasi teluk Jakarta, komisi anti rasuah diminta segera menetapkan tersangka.
"KPK lebih dulu menangani kasus ini makanya perlu segera menuntaskan penyelidikan dan secepatnya mengumumkan siapa tersangkanya," kata Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/1).
Sgy, demikian Sugiyanto disapa, menyayangkan KPK kalah serius dari kepolisian dalam mengusut kasus ini. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil sementara pengusutan di KPK terkesan jalan di tempat.
Sofyan seharusnya menjalani pemeriksaan, Senin (29/1) kemarin. Pemeriksaan Sofyan terkait proses penentuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sampai penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi. Pemeriksaan ditunda karena menteri yang dekat dengan Wapres JK ini sedang mengambil cuti. Polisi sudah mengatur ulang agenda pemeriksaan Sofyan
(baca: klik di sini).
Sgy yakin tak sulit bagi KPK mencari alat bukti. Apalagi Ketua KPK Agus Rahardjo pada Agustus 2017 menyebut penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C, D, dan G terburu-buru. Pernyataan Agus ini sudah pasti didasari bukti-bukti awal penyelewengan.
"KPK sudah teruji menangani kasus-kasus rumit. Tentu untuk kasus ini KPK bisa melakukan kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan dengan profesional," katanya.
Kasus terkait sertifikat HGB pulau reklamasi menurut dia lebih pas ditangani KPK. Selain kasusnya besar karena diduga melibatkan menteri dan pengembang-pengembang kakap, KPK bisa lebih independen dalam pengusutannya.
"Polri bagian dari pemerintah, kalau periksa menteri bisa muncul conflict of interest," katanya.
Desakan agar KPK menuntaskan pengusutan penerbitan HGB pulau reklamasi disampaikan Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar. Ua meminta KPK segera mewujudkan kinerja penyidikan sebab Ketua KPK sudah melihat hal yang tidak lazim dimana HGB diproses dengan terburu-buru.
KPK menurut dia perlu memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Heru Budi Hartono sebagai pihak yang mengajukan permohonan. Dari Heru bisa diketahui apakah pengajuan memenuhi persyaratan terbitnya HPL.
"Jika persyaratannya tidak lengkap tetapi kemudian Sofyan Djalil menerbitkan HPL, itu namanya penyimpangan yang prinsip," kata Junisab.
Selain itu menurut dia, KPK perlu juga mengusut peran tenaga ahli Sofyan Djalil berinisial LCW.
"Periksa dong, sehingga tidak hanya sekedar mengatakan penerbitan HGB terburu-buru tetapi memang masuk dalam kategori tindak korupsi," tukas Junisab
(baca: klik di sini).
[dem]