Berita

Hukum

Usut HGB Reklamasi, KPK Jangan Kalah Dari Polisi

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 17:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan kalah langkah dari kepolisian. Dalam pengusutan skandal penerbitan sertifikat pulau reklamasi teluk Jakarta, komisi anti rasuah diminta segera menetapkan tersangka.

"KPK lebih dulu menangani kasus ini makanya perlu segera menuntaskan penyelidikan dan secepatnya mengumumkan siapa tersangkanya," kata Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/1).

Sgy, demikian Sugiyanto disapa, menyayangkan KPK kalah serius dari kepolisian dalam mengusut kasus ini. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil sementara pengusutan di KPK terkesan jalan di tempat.


Sofyan seharusnya menjalani pemeriksaan, Senin (29/1) kemarin. Pemeriksaan Sofyan terkait proses penentuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sampai penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi. Pemeriksaan ditunda karena menteri yang dekat dengan Wapres JK ini sedang mengambil cuti. Polisi sudah mengatur ulang agenda pemeriksaan Sofyan (baca: klik di sini).

Sgy yakin tak sulit bagi KPK mencari alat bukti. Apalagi Ketua KPK Agus Rahardjo pada Agustus 2017 menyebut penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C, D, dan G terburu-buru. Pernyataan Agus ini sudah pasti didasari bukti-bukti awal penyelewengan.

"KPK sudah teruji menangani kasus-kasus rumit. Tentu untuk kasus ini KPK bisa melakukan kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan dengan profesional," katanya.

Kasus terkait sertifikat HGB pulau reklamasi menurut dia lebih pas ditangani KPK. Selain kasusnya besar karena diduga melibatkan menteri dan pengembang-pengembang kakap, KPK bisa lebih independen dalam pengusutannya.

"Polri bagian dari pemerintah, kalau periksa menteri bisa muncul conflict of interest," katanya.

Desakan agar KPK menuntaskan pengusutan penerbitan HGB pulau reklamasi disampaikan Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar. Ua meminta KPK segera mewujudkan kinerja penyidikan sebab Ketua KPK sudah melihat hal yang tidak lazim dimana HGB diproses dengan terburu-buru.

KPK menurut dia perlu memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Heru Budi Hartono sebagai pihak yang mengajukan permohonan. Dari Heru bisa diketahui apakah pengajuan memenuhi persyaratan terbitnya HPL.

"Jika persyaratannya tidak lengkap tetapi kemudian Sofyan Djalil menerbitkan HPL, itu namanya penyimpangan yang prinsip," kata Junisab.

Selain itu menurut dia, KPK perlu juga mengusut peran tenaga ahli Sofyan Djalil berinisial LCW.

"Periksa dong, sehingga tidak hanya sekedar mengatakan penerbitan HGB terburu-buru tetapi memang masuk dalam kategori tindak korupsi," tukas Junisab (baca: klik di sini).[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya