Berita

KPK/net

Hukum

KPK Prioritaskan Hibah Rampasan untuk Penegak Hukum

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 17:48 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan barang rampasan, berupa mobil milik para pelaku kejahatan korupsi yang dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin, menjelaskan bahwa barang hibah rampasan itu akan diprioritaskan kepada para penegak hukum.

"Prinsip KPK diutamakan bagi para penegak hukum. Jadi bisa TNI, Polri, kejaksaan, BNPT, atau mungkin BNN juga," terang dia di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1).


KPK, hari ini, menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.

Barang rampasan yang dihibahkan tersebut adalah dua buah mobil yang disita KPK dari perkara TPPU yang menjerat Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.

Wahidin menjelaskan, untuk tahun ini, telah disetujui pemberian kendaraan untuk Kejaksaan sebanyak 3 unit, Rutan sebanyak 4 Unit, lalu untuk Polres 2 unit.

Sebelumnya, Plt Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), Irene Putrie, menjelaskan bahwa hibah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) 3/2011.

“Sebenarnya sama yah, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan,” jelas dia.

“Ada juga beberapa barang yang kemudian akan kami hibahkan ke pemda, pemkot, dan juga provinsi. Prinsipnya itu, jadi berdasarkan Permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya,” sambung Irene yang juga Jaksa KPK ini. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya