Berita

Dewi Suryana/Net

Hukum

KPK Tuntut Hakim Tipikor Bengkulu Divonis 10 Tahun

Perkara Suap Vonis Ringan
SELASA, 30 JANUARI 2018 | 09:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana dihukum 10 tahun penjara. Sedangkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkul dituntut 5 tahun penjara.

"Menuntut, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," Jaksa Edi Sukwono membacakan tun­tutannya di Pengadilan Tipikor Bengkulu, kemarin.

Menurut jaksa, kedua terdak­wa terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Meminta agar ketua majelis untuk dapat mengabulkan per­mohonan kami," pinta Jaksa Edi Sukwono.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Rabu, 6 September 2017. Di saat yang sama, penyidik ikut mengamankan seorang PNS bernama Syuhadatul Islami.

Dalam pengembangan perkaranya diketahui, bahwa Syuhadatul menyuap Dewi dan Hendra untuk meringankan putusan perkara nomor 16/ Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.

Wilson merupakan keluarga dari Syuhadatul. Dia adalah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun ang­garan 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Perkara tersebut didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017, dengan terdakwa Wilson. Selama proses persidangan berlangsung, ada temuan pihak keluarga mendekati hakim melalui panitera pengganti.

Dalam sidang tersebut, Hakim Dewi duduk seba­gai anggota majelis hakim. Melalui Panitera Hendra, dis­epakati keluarga akan mem­berikan uang Rp 125 juta agar Wilson dihukum ringan.

Dalam perkara ini, Wilson dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Setelah tuntutan dibacakan, keluarga Wilson membuka rekening di Bank Tabungan Negara (BTN) dan diisi uang Rp 150 juta. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya