Berita

Dewi Suryana/Net

Hukum

KPK Tuntut Hakim Tipikor Bengkulu Divonis 10 Tahun

Perkara Suap Vonis Ringan
SELASA, 30 JANUARI 2018 | 09:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana dihukum 10 tahun penjara. Sedangkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkul dituntut 5 tahun penjara.

"Menuntut, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," Jaksa Edi Sukwono membacakan tun­tutannya di Pengadilan Tipikor Bengkulu, kemarin.

Menurut jaksa, kedua terdak­wa terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Meminta agar ketua majelis untuk dapat mengabulkan per­mohonan kami," pinta Jaksa Edi Sukwono.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Rabu, 6 September 2017. Di saat yang sama, penyidik ikut mengamankan seorang PNS bernama Syuhadatul Islami.

Dalam pengembangan perkaranya diketahui, bahwa Syuhadatul menyuap Dewi dan Hendra untuk meringankan putusan perkara nomor 16/ Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.

Wilson merupakan keluarga dari Syuhadatul. Dia adalah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun ang­garan 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Perkara tersebut didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017, dengan terdakwa Wilson. Selama proses persidangan berlangsung, ada temuan pihak keluarga mendekati hakim melalui panitera pengganti.

Dalam sidang tersebut, Hakim Dewi duduk seba­gai anggota majelis hakim. Melalui Panitera Hendra, dis­epakati keluarga akan mem­berikan uang Rp 125 juta agar Wilson dihukum ringan.

Dalam perkara ini, Wilson dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Setelah tuntutan dibacakan, keluarga Wilson membuka rekening di Bank Tabungan Negara (BTN) dan diisi uang Rp 150 juta. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya