Berita

Foto/Net

Politik

Menteri Tjahjo Siap Terima Teguran Presiden

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 02:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tidak pernah merekomendasikan nama Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Mochamad Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai pejabat (PJ) Gubernur Jawa Barat dan PJ Gubernur Sumatera Utara.

Menurut Tjahjo kedua nama tersebut dari institusi Polri sendiri dengan acuan tidak melanggar dasar hukum Polri. Setelah itu, rencananya barulah kedua nama tersebut diberikan ke Presiden untuk mendapat persetujuan.

Namun demikian, Tjahjo tidak menyangka bahwa ujung dari rencananya menuai polemik. Ia bersedia menerima sanksi dari Presiden Joko Widodo.


"Keputusan terakhir di istana. Saya hanya mengajukan, mencermati dinamika perkembangan yang ada. Aturan UU yang saya yakini. Kalau dianggap gaduh, menimbulkan hal yang pro-kontra, saya hargai semua pendapat. Kalau bikin gaduh, saya siap terima teguran Bapak Presiden," ujarnya seusai jadi narasumber dalam Baintelkam Polri di Hotel Gradhika, Jakarta Selatan, Senin (29/1).

Lebih lanjut, Tjahjo mengaku telah menyerahkan rencananya kepada Menkopolhukam Wiranto untuk meminta rekomendasi dari presiden. Soal diterima atau tidak presiden yang menentukan.

"Dari penerimaan nama itu saya nanti sampaikan ke presiden lewat Setneg. Nanti ada Keppres. Soal nanti disetujui apa enggak, ya terserah Mensesneg yang menyiapkan Keppresnya," kata Tjahjo.

Rencana penunjukan perwira polri sebagai PJ Gubernur Tjahjo berpegang pada UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi atau madya. Aturan berikutnya yang dirujuk Tjahjo adalah Permendagri nomor 1 tahun 2018 tentang Cuti Di luar Tanggungan Negara.

Sedangkan yang kontra menyebutkan, penunjukan dua jendral tersebut bertentangan dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Isisnya, anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik dan menempati jabatan sipil. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya