Berita

Febri DIansyah

Hukum

Inilah Isi Gugatan Baru Fredrich Yunadi

SENIN, 29 JANUARI 2018 | 21:11 WIB | LAPORAN:

Advokat senior, Fredrich Yunadi, mengajukan gugatan praperadilan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).

Ada sejumlah persoalan yang dipersoalkan Fredrich dalam gugatan tersebut. Pertama, mengenai proses penyelidikan yang tidak berasal dari pengaduan atau laporan masyarakat.

Fredrich juga mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tanpa permintaan keterangannya sebagai calon tersangka.

Fredrich juga mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tanpa permintaan keterangannya sebagai calon tersangka.

Kemudian, Fredrich juga mempertanyakan proses penyidikan yang hanya berlangsung tiga hari sebelum ditetapkan tersangka.

Dalam gugatan ini, Fredrich juga meminta agar proses pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda KPK hingga Peradi menuntaskan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah memastikan, tim Biro Hukum bisa menjawab seluruh gugatan ini. Sebab, proses penyelidikan, penyidikan
hingga penetapan, penyitaan, penangkapan dan penahanan terhadap Fredrich telah sesuai aturan.

"Mengenai penangkapan terhadap Fredrich telah sesuai dengan Pasal 17 KUHP. Demikian juga mengenai penahanan Fredrich telah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," kata dia dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Senin, 29/1).

Febri menjelaskan, proses penangkapan dan penahanan Fredrich berbeda dengan proses penjemputan paksa seperti yang diatur dalam Pasal 112 KUHAP.

Pasal 17 menyatakan, penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana. Sementara Pasal 112 hanya mengatur mengenai penjemputan paksa terhadap saksi atau tersangka yang mangkir dari pemeriksaan penyidik.

"Sangat jelas di sana kapan kondisi seseorang bisa ditahan dan juga penangkapan dilakukan dalam hal apa. Jadi tidak harus menunggu sekali tidak datang, kemudian dipanggil kembali, karena penangkapan adalah proses yang berbeda dengan proses di Pasal 112 KUHAP yang diargumentasikan tersebut," terangnya.

Demikian juga halnya proses penetapan tersangka dan penyidikan yang dinilai Fredrich terlalu cepat. Febri tegaskan, UU KPK memungkinkan lembaga antikorupsi langsung menetapkan tersangka sejak meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Sehingga seluruh pemeriksaan saksi, ada 35 saksi dan ahli yang kita periksa, itu di tahap penyelidikan. Saat kita simpulkan ada bukti permulaan yang cukup, kita tingkatkan ke tahap penyidikan, dan ditetapkanlah dua orang tersangka," ungkap Febri. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya