Berita

Hukum

Bikin Gugatan Baru, Sidang Praperadilan Fredrich Maju Satu Minggu

SENIN, 29 JANUARI 2018 | 20:45 WIB | LAPORAN:

Advokat Fredrich Yunadi sudah mengajukan gugatan praperadilan baru ke PN Jakarta Selatan. Praperadilan awal atas penetapan, penyitaan, dan penangkapan serta penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto telah dicabut.

Sidang awalnya diagendakan PN Jaksel Senin (12/2) mendatang. Namun, karena gugatan baru yang diajukan Fredrich, maka sidang dipercepat, Senin (5/2).

"Baru saja Biro Hukum menerima surat dari PN Jaksel kembali untuk register perkara 11 (nomor register gugatan praperadilan Fredrich) yang dijadwalkan tanggal 5 Februari," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (29/1).


Memang percepatan sidang ini diakui Febri jarang terjadi. Biasanya, gugatan yang dicabut dan didaftarkan kembali justru membuat sidangnya diundur.

Soal alasan Fredrich mencabut gugatan yang pertama dan alasan PN Jaksel justru mempercepat sidang gugatan ini, Febri mengaku tidak tahu pasti.

"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat. Dari 12 Februari menjadi 5 Februari," jelasnya.

Meski demikian, Febri memastikan kesiapan KPK menghadapi perlawanan mantan kuasa hukum Novanto ini. Hal ini lantaran KPK meyakini proses hukum terhadap Fredrich telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Tentu kami bisa menjawab dan menjelaskan karena kami yakin proses formil yang dilaksanakan oleh tim, sejak penyelidikan hingga penyidikan saat ini," jelasnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya