Berita

Hukum

PPNI: Perawat RS National Hospital Tidak Lecehkan Pasien W

SENIN, 29 JANUARI 2018 | 13:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Forum Stovia JogLoSemar prihatin atas beredarnya rekaman video pada 25 Januari 2018 dengan pengambilan gambar di RS National Hospital Surabaya oleh keluarga pasien W dan diunggah sendiri oleh pasien itu sendiri.

Video yang diunggah di akun Instagram berisi kemarahan pasien kepada seorang perawat yang dituduh melakukan pelecehan seksual di ruang pemulihan pasca operasi pada tanggal 23 Januari 2018, antara pukul 11.30-12.00 WIB.

Demikian keterangan tertulis yang dikirim Ketua Umum PPNI, Harif Fadillah dan Budiman dari Forum STOVIA JogLoSemar, Senin 29/1). Siaran pers PPNI dan Forum STOVIA JogLoSemar ini sudah viral.


Video viral W telah mengiring opini masyarakat dan menimbulkan dampak ketidaknyamanan pelayanan medis di RS lainnya yang disebabkan pasien menjadi takut mendapatkan perlakuan yang sama ketika dalam keadaan tidak sadar atau setengah sadar dengan berbagai respon yang membuat tergangunya Patien Safety.

"RS adalah tempat yang steril dari perekaman baik suara maupun video berdasarkan UU No. 29/2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 48 dan pasal 51. Juga berdasarkan UU No. 36/1999 Pasal 40 tentang Telekomunikasi," kata Harif Fadillah.

Jelas dia, potongan video 58 detik yang beredar viral merupakan potongan 20 menit rekaman, telah dilakukan pengeditan, sehingga perawat tersangka dikondisikan mengakui perbuatannya dan video itu dijadikan barang bukti di polisi, dan akibat barang bukti ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya Utara.

"Apa yang dituduhkan oleh pasien Ny. W tidak benar, tersangka tidak melakukan apa yang dituduhkan dan yang dilakukan hanya melepas sadapan disposible ECG Electrode yang menempel di sekitar dada pasien, jumlah sadapan electrode sebanyak 6 buah, 3 buah memang menempel di sekitar dekat papilla mamae (V3, V4, V5) dan pasien Ny. W dalam kondisi post operasi dimana masih ada pengaruh dari obat bius," tutur Harif Fadillah.

Perawat yang dituduh pada dasarnya hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan operasional medis dan tidak melakukan hal diluar itu. Maka penahanannya berdasarkan barang bukti hasil editan merupakan bentuk ketidak-adilan.

"Polisi tetap harus memegang teguh praduga tidak bersalah, dan menerima laporan harus memastikan barang bukti bukan sebuah rekayasa, utuh tanpa editan, agar konflik-konflik yang ada di masyarakat dapat diselesaikan dengan adil," ucap Harif Fadillah.

Ditambahkannya, masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan postingan-postingan dan memviralkan yang video belum jelas yang menyebabkan keresahan.

"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama bagaimana bangsa ini seyogya nya tidak boleh di ombang-ambing dengan postingan yang akhirnya mengarah kesebuah opini yang salah," demikian Harif Fadillah.  

Sementara, Budiman dari Forum STOVIA JogLoSemar saat dihubungi redaksi mengatakan, pihaknya hanya fokus pada medis.

Intinya kata dia, pasca operasi dan saat berada di ruang pemulihan, seoarang pasien yang dioperasi "penuh" alias keseluruhan, membutuhkan waktu tidak sebentar untuk sadarkan diri, jadi tidak serta merta seorang pasian sadar atau "setengah sadar". [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya