Berita

Kiai Ma’ruf Amin/Net

Wawancara

WAWANCARA

Kiai Ma’ruf Amin: LGBT Itu Memang Haram, Sudah Seharusnya Masuk Delik Pidana

SENIN, 29 JANUARI 2018 | 11:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan bagi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgen­der (LGBT) mengemuka dalam pembahasan rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR. Kiai Ma’ruf Amin turut menyoroti per­soalan LGBT ini. Berikut penuturan Kiai Ma’ruf Amin kepada Rakyat Merdeka:

 Apa tanggapan Anda terkait dengan perluasan pasal ten­tang perzinaan dalam pemba­hasan RUU KUHPdi DPR?
Iya memang dalam revisi KUHP itu sebaiknya pasal per­zinahan itu diperluas, dari yang sebelumnya LGBT itu belum masuk, harus masuk itu. LGBT itu kan memang haram. Jadi memang sudah seharusnya itu masuk ke delik pidana kita.

Kita semua kan menyepakati bahwa LGBT itu merupakan suatu pelanggaran. Kita harus mencegahnya. Itu perbuatan yang sangat buruk. Masa laki-laki mencintai laki-laki. Itu sebuah penyimpangan. Jadi mereka yang seperti itu memang harus diedukasi. Fenomena LGBT di tengah masyarakat pada hakikatnya adalah kelainan dan penyimpangan. Makanya, kita setuju dia (LGBT) masuk delik perzinahan. Perzinahan bukan antara laki-laki dengan perempuan saja, tetapi sesama jenis juga.

Kita semua kan menyepakati bahwa LGBT itu merupakan suatu pelanggaran. Kita harus mencegahnya. Itu perbuatan yang sangat buruk. Masa laki-laki mencintai laki-laki. Itu sebuah penyimpangan. Jadi mereka yang seperti itu memang harus diedukasi. Fenomena LGBT di tengah masyarakat pada hakikatnya adalah kelainan dan penyimpangan. Makanya, kita setuju dia (LGBT) masuk delik perzinahan. Perzinahan bukan antara laki-laki dengan perempuan saja, tetapi sesama jenis juga.

Belakangan ini kaum LGBT makin eksis, tanpa malu lagi mereka tampil di hadapan publik. Anda melihat fenomena itu seperti apa?
Ya karena mereka dibiarkan begitu saja, tanpa diproses dan dibina lebih lanjut. Padahal yang paling kita takutkan ada­lah sikap dan respons balik yang sangat keras dari masyarakat. Jadi, menurut saya, sikap anar­kis itu yang harus dicegah, jangan sampai terjadi itu. Tapi membiarkan yang haram itu ter­jadi, ya sangat mudah terjadinya reaksi keras.

Lantas pencegahan yang bisa dilakukan kepada kaum LGBT ini seperti apa?
Sudah ada fatwa dan imbauan untuk menindak itu semua. Mungkin memang perlu diting­katkan lagi itu penertibannya. Dakwah bisa menjadi cara, karena dakwah prinsipnya untuk mengubah dan memperbaiki

Tetapi selama ini apakah sudah ada pembinaan dari pemerintah kepada kaum LGBT?
Ya masih kuranglah. Mereka ini masih harus dibina lagi, jangan dibiarkan begitu saja. Mereka harus diberikan tun­tunan. Jangan sampai mereka melakukan lagi berulang-ulang kegiatan LGBT-nya itu.

Beberapa hari lalu, Menteri Agama juga mengimbau ke­pada para ulama agar mem­berikan pembinaan kepada kaum LGBT. Apa tanggapan Anda soal itu?

Kalau mendidik sih harus semua dididik oleh ulama. Bukan saja LGBT, orang-orang yang tak karuan-karuan, pen­curi, perampok, semua dididik. Ulama kan memang kerjanya mendidik.

Terus bagaimana dong jika tetap ada pihak yang meng­kampanyekan aktivitas LGBT itu sendiri?
LGBT itu telah diharamkan dalam Islam. Agama samawi lainnya juga mengharamkan aktivitas menyimpang terse­but. Kampanye LBGT juga termasuk yang diharamkan. Lagipula ini kan bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua. Selain itu juga ber­tentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan pasal 28 J. Praktik pernikahan sejenis juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Terus MUI sendiri kan sudah mengeluarkan fatwa tentang LGBT. Dalam fatwa nomor 57 tahun 2014 majelis ulama den­gan tegas menyatakan bahwa homoseksual haram. Perihal transgender pun MUI telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2010.Dalam fatwa ini dinyata­kan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram, dan merupakan bentuk kejahatan. Disamping bertentangan den­gan agama dan dasar negara. Aktivitas LGBT itu memba­hayakan kesehatan.

Berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS dapat tersebar melalui praktik menyimpang itu.Kita juga harus mencegah segala upaya-upaya dari pihak manapun untuk melegalkan LGBT di Indonesia. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya