Berita

Kiai Ma’ruf Amin/Net

Wawancara

WAWANCARA

Kiai Ma’ruf Amin: LGBT Itu Memang Haram, Sudah Seharusnya Masuk Delik Pidana

SENIN, 29 JANUARI 2018 | 11:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan bagi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgen­der (LGBT) mengemuka dalam pembahasan rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR. Kiai Ma’ruf Amin turut menyoroti per­soalan LGBT ini. Berikut penuturan Kiai Ma’ruf Amin kepada Rakyat Merdeka:

 Apa tanggapan Anda terkait dengan perluasan pasal ten­tang perzinaan dalam pemba­hasan RUU KUHPdi DPR?
Iya memang dalam revisi KUHP itu sebaiknya pasal per­zinahan itu diperluas, dari yang sebelumnya LGBT itu belum masuk, harus masuk itu. LGBT itu kan memang haram. Jadi memang sudah seharusnya itu masuk ke delik pidana kita.

Kita semua kan menyepakati bahwa LGBT itu merupakan suatu pelanggaran. Kita harus mencegahnya. Itu perbuatan yang sangat buruk. Masa laki-laki mencintai laki-laki. Itu sebuah penyimpangan. Jadi mereka yang seperti itu memang harus diedukasi. Fenomena LGBT di tengah masyarakat pada hakikatnya adalah kelainan dan penyimpangan. Makanya, kita setuju dia (LGBT) masuk delik perzinahan. Perzinahan bukan antara laki-laki dengan perempuan saja, tetapi sesama jenis juga.

Kita semua kan menyepakati bahwa LGBT itu merupakan suatu pelanggaran. Kita harus mencegahnya. Itu perbuatan yang sangat buruk. Masa laki-laki mencintai laki-laki. Itu sebuah penyimpangan. Jadi mereka yang seperti itu memang harus diedukasi. Fenomena LGBT di tengah masyarakat pada hakikatnya adalah kelainan dan penyimpangan. Makanya, kita setuju dia (LGBT) masuk delik perzinahan. Perzinahan bukan antara laki-laki dengan perempuan saja, tetapi sesama jenis juga.

Belakangan ini kaum LGBT makin eksis, tanpa malu lagi mereka tampil di hadapan publik. Anda melihat fenomena itu seperti apa?
Ya karena mereka dibiarkan begitu saja, tanpa diproses dan dibina lebih lanjut. Padahal yang paling kita takutkan ada­lah sikap dan respons balik yang sangat keras dari masyarakat. Jadi, menurut saya, sikap anar­kis itu yang harus dicegah, jangan sampai terjadi itu. Tapi membiarkan yang haram itu ter­jadi, ya sangat mudah terjadinya reaksi keras.

Lantas pencegahan yang bisa dilakukan kepada kaum LGBT ini seperti apa?
Sudah ada fatwa dan imbauan untuk menindak itu semua. Mungkin memang perlu diting­katkan lagi itu penertibannya. Dakwah bisa menjadi cara, karena dakwah prinsipnya untuk mengubah dan memperbaiki

Tetapi selama ini apakah sudah ada pembinaan dari pemerintah kepada kaum LGBT?
Ya masih kuranglah. Mereka ini masih harus dibina lagi, jangan dibiarkan begitu saja. Mereka harus diberikan tun­tunan. Jangan sampai mereka melakukan lagi berulang-ulang kegiatan LGBT-nya itu.

Beberapa hari lalu, Menteri Agama juga mengimbau ke­pada para ulama agar mem­berikan pembinaan kepada kaum LGBT. Apa tanggapan Anda soal itu?

Kalau mendidik sih harus semua dididik oleh ulama. Bukan saja LGBT, orang-orang yang tak karuan-karuan, pen­curi, perampok, semua dididik. Ulama kan memang kerjanya mendidik.

Terus bagaimana dong jika tetap ada pihak yang meng­kampanyekan aktivitas LGBT itu sendiri?
LGBT itu telah diharamkan dalam Islam. Agama samawi lainnya juga mengharamkan aktivitas menyimpang terse­but. Kampanye LBGT juga termasuk yang diharamkan. Lagipula ini kan bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua. Selain itu juga ber­tentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan pasal 28 J. Praktik pernikahan sejenis juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Terus MUI sendiri kan sudah mengeluarkan fatwa tentang LGBT. Dalam fatwa nomor 57 tahun 2014 majelis ulama den­gan tegas menyatakan bahwa homoseksual haram. Perihal transgender pun MUI telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2010.Dalam fatwa ini dinyata­kan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram, dan merupakan bentuk kejahatan. Disamping bertentangan den­gan agama dan dasar negara. Aktivitas LGBT itu memba­hayakan kesehatan.

Berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS dapat tersebar melalui praktik menyimpang itu.Kita juga harus mencegah segala upaya-upaya dari pihak manapun untuk melegalkan LGBT di Indonesia. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya