Sri Mulyani dan Boediono/net
Sri Mulyani dan Boediono/net
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 Februari 2008, Sri Mulyani yang kala itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Boediono sebagai Menko Perekonomian, mengatakan bahwa seluruh proses penyelidikan, penindakan dan atau penuntutan oleh instansi penegak hukum terkait BLBI telah dihentikan.
Saat itu, Sri Mulyani dan Boediono kompak menjelaskan bahwa rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis termasuk kebijakan BLBI, yaitu program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), telah melalui proses politik dan mendapat landasan hukum yang sah. Landasan itu antara lain UU 25/2000 tentang Propenas, Tap MPR No.X/2001, Tap MPR No.VI/2002 dan Inpres 8/2002.
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58