Berita

Tolak LGBT/net

Hukum

Pelaku LGBT Harus Dihukum Dulu, Baru Bisa Sembuh

JUMAT, 26 JANUARI 2018 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Upaya Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) DPR RI yang tengah membahas perluasan pasal yang mengatur perilaku seks menyimpang, khususnya terkait pelarangan atas perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) didukung penuh oleh kalangan akademisi.

Pengamat Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menegaskan bahwa mempidanakan pelaku LGBT bukan kebijakan diskriminatif. Pasalnya menurut dia, perlakuan yang berbeda tersebut tidak identik dengan diskriminatif.

"Perlakuan terhadap LGBT dengan mempidanakan bukan berarti tidak mentoleransi. Toleransi harus ada acuan pada nilai-nilai ideologi, sosiologi dan yuridis. Dengan demikian ada justifikasi yang sangat kuat untuk mempidanakan LGBT," katanya dalam diskusi bertajuk 'Polemik LGBT: Dilarang, Dibatasi atau Dibebaskan' di kawasan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (26/1).


Menurut Suparji, hukum sesungguhnya berfungsi sebagai sarana perubahan sosial dan sebagai sarana kontrol. Bukan hanya sebagai sarana untuk menghukum saja, tapi hukum justru sebagai sarana untuk melakukan perubahan yang ada di masyarakat.

"Melalui hukum itulah perilaku menyimpang diharapkan bisa diperbaiki," jelasnya.

LBGT ditegaskannya sangatlah berbahaya. Sebab di negara besar seperti Amerika Serikat saja juga sudah banyak yang terpapar perilaku menyimpang itu.

"Orientasi seksual ada sekitar 20 ribu anak remaja di Amerika Serikat usia 13 sampai 17 itu sekarang sedang mengalami terapi orientasi seksual. Yang namanya reparatif yang dilakukan oleh pemuka agama dan pelaku sosial. Sebelumnya ada 700 ribu orang dewasa LGBT melakukan reparatif atau melakukan pembenaran orientasi seksual," bebernya.

Dengan demikian, imbuhnya, kalau ada kemauan dari DPR RI dan pemerintah yang ingin membuat instrumen untuk merubah perilaku itu melalui undang-undang, maka diyakininya perilaku LBGT itu akan bisa dirubah.

"Karena pada akhirnya kita tidak ingin manusia punah di dunia ini. Bagaimana kalau pernikahan dilakukan sesama jenis berarti tidak ada keturunan. Berarti akan menghabiskan generasi manusia ini. Tentunya kita tidak ingin itu terjadi," pungkasnya.

Diketahui, saat ini Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tengah menggodok revisi UU KUHP. Salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan itu adalah perlunya pasal yang mengatur soal pelarangan atas perilaku LGBT.

Pasal tersebut dulunya hanya menjerat mereka yang melakukan perilaku seks menyimpang pada orang lain yang berusia dibawah 18 tahun. Namun saat ini Eddy menegaskan bahwa pihaknya tengah berjuang untuk juga menjerat orang-orang dewasa yang melakukan seks sesama jenis. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya