Berita

Fahmi/net

Hukum

Fahmi Darmawansyah Ralat Nama Anggota DPR Penerima Uang Bakamla

JUMAT, 26 JANUARI 2018 | 20:37 WIB | LAPORAN:

Saut Edward Rajagukguk, pengacara terdakwa kasus korupsi Bakamla, Novel Hasan mebeberkan nama-nama anggota DPR RI yang disebut oleh Fahmi Darmawansyah dalam BAP telah diralat atau diklarifikasi dalam sidang di Pengadilan Tipikor.

"Ya diralat oleh saksi Fahmi Darmawansyah setelah diperdalam oleh ketua majelis, karena saksi tidak mengetahui secara pasti dan hanya didasarkan dugaan semata. Mana bisa kesaksian berdasarkan dugaan‎," kata Saut saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

‎Fahmi Darmawansyah menyebut nama anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Eva Sundari, anggota DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriandi dan anggota Komisi XI DPR Bertu Merlas. Kemudian, Donny Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas.


Ia menjelaskan ‎dalam BAP ada penjelasan dari Fahmi Darmawansyah bahwa setelah kasus ini terbuka, dia menduga uang yang diberikan ke Ali Fahmi Habsyi itu akan diberikan untuk beberapa anggota DPR. Namun, Fahmi Darmawansyah tidak mengetahuinya dengan pasti dan hanya dugaan karena yang mengetahui hanya Adami, dan pada sidang sebelumnya Adami juga telah ditanya Majelis Hakim dan menjawab itu hanya asumsi.

"Tapi dia (Fahmi Darmawansyah) tidak jelas. Yang mengetahui hanyalah Adami.‎ Makanya, waktu itu hakim mengatakan bahwa kalau tidak tahu ya dijawab aja tidak. Kan pertanyaan seharusnya kalau ditanya jaksa tahu atau tidak, ya jawab tidak. Kalau tahu ya jawab tahu," ujarnya.

Kemudian, Saut sebagai pengacara Novel Hasan menanyakan kepada Fahmi Darmawansyah yang menjadi saksi apakah kenal dengan kliennya atau pernah memberikan uang atau klienya pernah tidak meminta sesuatu terkait kasus tersebut.

"Jawabannya tidak pernah dan tidak kenal. ‎Jadi, memang Fahmi Darmawansyah selalu memberikan uang kalau diminta oleh Adami yang merupakan keponakannya Fahmi Darmawansyah," jelas dia.

Ia menambahkan kalau uang yang diberikan ke kliennya yaitu Novel Hasan itu tidak pernah bersumber daripada Fahmi Habsyi maupun Fayakhun, karena yang memberikan itu adalah Adami diserahkan langsung ke Novel.

"Sebab, itu disuruh oleh Eko dan tidak pernah ada uang yang diakui oleh klien saya dan sudah dikembalikan ke KPK tidak pernah bersumber dari Fahmi maupun Fayakhun," katanya.

Di samping itu, Saut yakin KPK bekerja sangat hati-hati karena penyebutan nama didalam BAP bisa saja terjadi akibat dimanfaatkan orang mencari keuntungan.

"Saya memang pernah membaca di BAP bahwa Komisi 1 DPR pernah berkunjung ke Bakamla, kita ikuti saja proses persidangan dan sudah jelas klien kami Novel tidak ada hubungan dengan lobi-lobi ke DPR," katanya.

Untuk diketahui, persidangan kasus korupsi satelit monitoring Bakamla dengan terdakwa Novel Hasan menghadirkan saksi yang juga terpidana kasus korupsi Bakamla Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/1) kemarin.

Dalam persidangan, Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah setelah saksi sempat menyatakan lupa soal nama-nama dalam BAP tersebut.

"Saya dapat ketahui dari Ali Fahmi bahwa peruntukan uang 6 persen untuk mengurus proyek di Bakamla untuk saudari Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertu Merlas, Donny Priambodo, Wisnu Bappenas, DJA," kata Jaksa mengulangi BAP Fahmi Darmawansyah.

Kemudian, Fahmi Darmawansyah membenarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa tersebut.

"Iya betul BAP saya," ujar Fahmi.

Namun, Fahmi Darmawansyah dicecar oleh ketua majelis hakim apakah mengetahui dan menyaksikan sendiri pemberian uang proyek satelit Bakamla ini.

"Tidak yang mulia. Tidak tahu pasti. Hanya dugaan saja yang mulia," kata Fahmi Darmawansyah

Akhirnya, hakim pun menegur Fahmi Darmawansyah untuk menjawab dengan tegas jangan sampai berspekulasi atau menduga-duga terhadap keterangan yang disampaikannya dalam persidangan.

"Saudara jawab yang jelas memang tahu atau tidak tahu? Kalau memang tidak tahu, jawab tidak tahu. Jangan menduga-menduga dan menjawab yang tidak jelas," katanya.

Kemudian, Fahmi Darmawansyah pun langsung menjawab tegas tidak mengetahui soal pemberian uang tersebut.

"Tidak tahu Yang Mulia. Maaf," demikian Fahmi. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya