Berita

Fahmi/net

Hukum

Fahmi Darmawansyah Ralat Nama Anggota DPR Penerima Uang Bakamla

JUMAT, 26 JANUARI 2018 | 20:37 WIB | LAPORAN:

Saut Edward Rajagukguk, pengacara terdakwa kasus korupsi Bakamla, Novel Hasan mebeberkan nama-nama anggota DPR RI yang disebut oleh Fahmi Darmawansyah dalam BAP telah diralat atau diklarifikasi dalam sidang di Pengadilan Tipikor.

"Ya diralat oleh saksi Fahmi Darmawansyah setelah diperdalam oleh ketua majelis, karena saksi tidak mengetahui secara pasti dan hanya didasarkan dugaan semata. Mana bisa kesaksian berdasarkan dugaan‎," kata Saut saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

‎Fahmi Darmawansyah menyebut nama anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Eva Sundari, anggota DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriandi dan anggota Komisi XI DPR Bertu Merlas. Kemudian, Donny Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas.


Ia menjelaskan ‎dalam BAP ada penjelasan dari Fahmi Darmawansyah bahwa setelah kasus ini terbuka, dia menduga uang yang diberikan ke Ali Fahmi Habsyi itu akan diberikan untuk beberapa anggota DPR. Namun, Fahmi Darmawansyah tidak mengetahuinya dengan pasti dan hanya dugaan karena yang mengetahui hanya Adami, dan pada sidang sebelumnya Adami juga telah ditanya Majelis Hakim dan menjawab itu hanya asumsi.

"Tapi dia (Fahmi Darmawansyah) tidak jelas. Yang mengetahui hanyalah Adami.‎ Makanya, waktu itu hakim mengatakan bahwa kalau tidak tahu ya dijawab aja tidak. Kan pertanyaan seharusnya kalau ditanya jaksa tahu atau tidak, ya jawab tidak. Kalau tahu ya jawab tahu," ujarnya.

Kemudian, Saut sebagai pengacara Novel Hasan menanyakan kepada Fahmi Darmawansyah yang menjadi saksi apakah kenal dengan kliennya atau pernah memberikan uang atau klienya pernah tidak meminta sesuatu terkait kasus tersebut.

"Jawabannya tidak pernah dan tidak kenal. ‎Jadi, memang Fahmi Darmawansyah selalu memberikan uang kalau diminta oleh Adami yang merupakan keponakannya Fahmi Darmawansyah," jelas dia.

Ia menambahkan kalau uang yang diberikan ke kliennya yaitu Novel Hasan itu tidak pernah bersumber daripada Fahmi Habsyi maupun Fayakhun, karena yang memberikan itu adalah Adami diserahkan langsung ke Novel.

"Sebab, itu disuruh oleh Eko dan tidak pernah ada uang yang diakui oleh klien saya dan sudah dikembalikan ke KPK tidak pernah bersumber dari Fahmi maupun Fayakhun," katanya.

Di samping itu, Saut yakin KPK bekerja sangat hati-hati karena penyebutan nama didalam BAP bisa saja terjadi akibat dimanfaatkan orang mencari keuntungan.

"Saya memang pernah membaca di BAP bahwa Komisi 1 DPR pernah berkunjung ke Bakamla, kita ikuti saja proses persidangan dan sudah jelas klien kami Novel tidak ada hubungan dengan lobi-lobi ke DPR," katanya.

Untuk diketahui, persidangan kasus korupsi satelit monitoring Bakamla dengan terdakwa Novel Hasan menghadirkan saksi yang juga terpidana kasus korupsi Bakamla Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/1) kemarin.

Dalam persidangan, Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah setelah saksi sempat menyatakan lupa soal nama-nama dalam BAP tersebut.

"Saya dapat ketahui dari Ali Fahmi bahwa peruntukan uang 6 persen untuk mengurus proyek di Bakamla untuk saudari Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertu Merlas, Donny Priambodo, Wisnu Bappenas, DJA," kata Jaksa mengulangi BAP Fahmi Darmawansyah.

Kemudian, Fahmi Darmawansyah membenarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa tersebut.

"Iya betul BAP saya," ujar Fahmi.

Namun, Fahmi Darmawansyah dicecar oleh ketua majelis hakim apakah mengetahui dan menyaksikan sendiri pemberian uang proyek satelit Bakamla ini.

"Tidak yang mulia. Tidak tahu pasti. Hanya dugaan saja yang mulia," kata Fahmi Darmawansyah

Akhirnya, hakim pun menegur Fahmi Darmawansyah untuk menjawab dengan tegas jangan sampai berspekulasi atau menduga-duga terhadap keterangan yang disampaikannya dalam persidangan.

"Saudara jawab yang jelas memang tahu atau tidak tahu? Kalau memang tidak tahu, jawab tidak tahu. Jangan menduga-menduga dan menjawab yang tidak jelas," katanya.

Kemudian, Fahmi Darmawansyah pun langsung menjawab tegas tidak mengetahui soal pemberian uang tersebut.

"Tidak tahu Yang Mulia. Maaf," demikian Fahmi. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya