Berita

M. Irawan/Net

Politik

Polisi Aktif Jadi Plt Gubernur Melanggar UU!

JUMAT, 26 JANUARI 2018 | 10:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jenderal aktif Polri tidak seyogyanya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) gubernur.

Alasannya, pertama sangat bertentangan dengan pasal 201 ayat (10) UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur penjabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

"Dalam pasal tersebut tidak tertulis “atau yang sederajat”. Nomenklatur pimpinan tinggi madya adalah untuk jabatan Pegawai Negeri Sipil. Tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi madya PNS sederajat dengan Jenderal bintang tiga Polri karena memang tidak ada aturannya," kata Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman dalam keteranganya, Jumat (26/1).


Alasan berikutnya, baik Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Mochamad Iriawan maupun Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Martuani Sormin, sesuai pasal 157 ayat (1) PP Nomor 11/2017, harus mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan pimpinan tinggi madya.

"Saya tidak tahu apakah peraturan yang belum berusia enam bulan ini sudah dirubah demi memuluskan usulan Mendagri atau belum, tapi yang jelas aturan tersebut terbut justru untuk mengoreksi aturan sebelumnya yang banyak ditentang karena tidak ada keharusan mundur," tegasnya.
 
Oleh karenanya, ia berharap agar pemerintah benar-benar hati-hati dan tegak lurus mematuhi aturan perundang-undangan dalam membuat keputusan strategis terkait Pilkada. Jangan sampai kebijakan pemerintah dipersepsikan tidak profesional.

"Seharusnya kebijakan yang mengacu pada peraturan, bukan peraturan yang dirubah demi memuluskan kebijakan," tutupnya.[wid]

 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya