Berita

Net

Pertahanan

TNI Polri Perlu Bersinergi Berantas Terorisme

JUMAT, 26 JANUARI 2018 | 10:27 WIB | LAPORAN:

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong sinergitas aturan mengenai peran TNI dan Polri dalam revisi Undang-Undang 15/2003 tentang Anti Terorisme. Sebagai upaya regulasi penanggulangan terorisme yang selama ini masih tumpang tindih.

"Sejak awal saat dulu menjadi anggota Pansus Revisi UU Terorisme saya mendorong peranan TNI diatur dalam revisi UU Terorisme agar sinergis dengan Polri," jelas Sekretaris Fraksi PKS DPR Sukamta kepada wartawan, Jumat (26/1).

Menurutnya, selama ini terkesan penanggulangan terorisme hanya kewenangan Polri, padahal peran TNI juga diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI, terutama pasal 7 ayat 1.


"Sedangkan pada pasal 7 ayat 2 diatur kewenangan TNI melakukan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP) yang di antaranya untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme," papar Sukamta.

saat ini sedikitnya terdapat empat jenis terorisme, yaitu transnational organized crime atau kelompok kriminal yang beroperasi lintas negara menggunakan kekerasan untuk melindungi kepentingannya. Kemudian state sponsored terrorism, operasi terorisme yang didukung oleh negara untuk menciptakan instabilitas di negara lain.

"Ketiga nationalistic, yaitu merupakan gerakan-gerakan di dalam negara yang mengacaukan ketertiban masyarakat dan menciptakan gangguan keamanan, seperti gerakan separatis. Keempat ideological, kelompok teroris yang mendasarkan aksinya berdasarkan prinsip ideologis," jelas Sukamta.

Lanjutnya, jika ditelaah dari empat jenis terorisme tersebut maka peran TNI yang memiliki kualifikasi dan persenjataan lebih lengkap sangat dibutuhkan. Apalagi yang terkait dengan transnational dan terorisme yang disponsori negara.

"Pembagian peran TNI-Polri yang sinergis sangat diperlukan dalam kaitan tersebut," imbuh Sukamta yang juga anggota Komisi I.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengirim surat kepada ketua pansus RUU Terorisme pada 8 Januari. Dalam surat bernomor B/91/I/2018, Hadi mengusulkan keterlibatan TNI dalam upaya memberantas terorisme lewat RUU Terorisme. [wah]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya