Berita

Net

Pertahanan

TNI Polri Perlu Bersinergi Berantas Terorisme

JUMAT, 26 JANUARI 2018 | 10:27 WIB | LAPORAN:

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong sinergitas aturan mengenai peran TNI dan Polri dalam revisi Undang-Undang 15/2003 tentang Anti Terorisme. Sebagai upaya regulasi penanggulangan terorisme yang selama ini masih tumpang tindih.

"Sejak awal saat dulu menjadi anggota Pansus Revisi UU Terorisme saya mendorong peranan TNI diatur dalam revisi UU Terorisme agar sinergis dengan Polri," jelas Sekretaris Fraksi PKS DPR Sukamta kepada wartawan, Jumat (26/1).

Menurutnya, selama ini terkesan penanggulangan terorisme hanya kewenangan Polri, padahal peran TNI juga diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI, terutama pasal 7 ayat 1.


"Sedangkan pada pasal 7 ayat 2 diatur kewenangan TNI melakukan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP) yang di antaranya untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme," papar Sukamta.

saat ini sedikitnya terdapat empat jenis terorisme, yaitu transnational organized crime atau kelompok kriminal yang beroperasi lintas negara menggunakan kekerasan untuk melindungi kepentingannya. Kemudian state sponsored terrorism, operasi terorisme yang didukung oleh negara untuk menciptakan instabilitas di negara lain.

"Ketiga nationalistic, yaitu merupakan gerakan-gerakan di dalam negara yang mengacaukan ketertiban masyarakat dan menciptakan gangguan keamanan, seperti gerakan separatis. Keempat ideological, kelompok teroris yang mendasarkan aksinya berdasarkan prinsip ideologis," jelas Sukamta.

Lanjutnya, jika ditelaah dari empat jenis terorisme tersebut maka peran TNI yang memiliki kualifikasi dan persenjataan lebih lengkap sangat dibutuhkan. Apalagi yang terkait dengan transnational dan terorisme yang disponsori negara.

"Pembagian peran TNI-Polri yang sinergis sangat diperlukan dalam kaitan tersebut," imbuh Sukamta yang juga anggota Komisi I.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengirim surat kepada ketua pansus RUU Terorisme pada 8 Januari. Dalam surat bernomor B/91/I/2018, Hadi mengusulkan keterlibatan TNI dalam upaya memberantas terorisme lewat RUU Terorisme. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya