Berita

Andi Narogong/net

Hukum

Fakta Sidang: Jatah Demokrat Rp 150 M, Golkar Rp 150 M Dan PDIP Rp 80 M

KAMIS, 25 JANUARI 2018 | 19:00 WIB | LAPORAN:

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengalirkan sejumlah uang ke Partai Golkar, Demokrat dan PDI Perjuangan yang merupakan jatah dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang memberikan secara bertahap uang itu medio 2011 sampai 2012, saat proyek senilai Rp5,8 triliun itu berjalan.

Tak hanya itu, partai yang menguasai kursi DPR periode 2009-2014 juga kecipratan duit e-KTP. Mulai dari bekas Ketua DPR Marzuki Ali, bekas Ketua Umum Partai Demokrat, hingga bekas Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairuman Harahap.


Awalnya, salah seorang hakim membacakan BAP milik mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman yang bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).

Di BAP yang dibacakan, Irman menerima secarik kertas dari Sugiharto yang berisi rincian penerima uang proyek e-KTP.

"Dalam pertemuan tersebut Sugiharto memperlihatkan kepada saya berupa secarik kertas, berisi catatan sebagai berikut, untuk Golkar kode kuning sebesar Rp150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru sebesar Rp150 miliar, untuk PDIP kode merah sebesar Rp80 miliar, Marzuki Ali dengan kode MA sebesar Rp20 miliar, untuk Anas Urbaningrum dengan kode AU Rp20 miliar, Chairuman Harahap dengan kode CH sebesar Rp20 miliar," kata salah seorang hakim yang membacakan keterangan Irman dalam BAP.

Setelah membacakan BAP itu, hakim sempat menanyakan mengenai kebenaran keterangan yang disampaikan Irman.

"Betul yang mulia. Jadi pak Sugiharto bilang ke saya setelah menerima kertas dari Andi. Menurut Sugiharto dari Andi," jawab Irman.

Hakim kemudian bertanya ke Sugiharto yang memberikan keterangan bersama Irman soal apakah penyerahan uang tersebut dilaporkan ke Andi Narogong.

"Enggak ada (laporan)," timpal Sugiharto yang juga dihadirkan menjadi saksi untuk Novanto.

Irman lalu melanjutkan, dalam fakta yang muncul di persidangan, dalam termin pertama, kedua, dan ketiga pada 2011 dan termin keempat pada 2012, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo menyampaikan kepada Sugiharto telah menyerahkan uang kepada Andi. Namun, Irman mengaku lupa jumlah uang tersebut.

Anang adalah salah satu penggarap proyek e-KTP yang masuk dalam Konsorsium PNRI. Anang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Anang melapor kepada Sugiharto. Bahwa telah menyerahkan uang kepada Andi," kata Irman.

"Tiga kali tahun 2011, satu kali 2012. Kemudian pak Sugiharto lapor pada saya, Andi juga lapor kepada Sugiharto bahwa telah menerima uang dari Anang oleh SN dan kawan-kawan," kata Irman menambahkan.

Dalam surat dakwaan, Setnov disebut telah menerima jatah dalam proyek e-KTP ini sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu. Uang tersebut diserahkan oleh Anang dan Johannes Marliem, sementara jam tangan diberikan oleh Andi dan Marliem.

Sementara itu, Andi dalam persidangan dirinya dua bulan lalu,  mengatakan sebelum proyek berjalan, Irman meminta jatah 10 persen, 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri. Masing-masing Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR periode 2009-2014 mendapat jatah Rp250 miliar.

Andi menambahkan, pengurusan jatah untuk DPR dan Kemendagri diurus dua pihak terpisah. Jatah untuk anggota DPR diurus PT Quadra Solution, sementara jatah pihak kemendagri diurus PT Sandipala Arthaputra dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya