Berita

Irman/net

Hukum

Gamawan Fauzi Marah Andi Mau Beri Rp 78 M Untuk Kemendagri

KAMIS, 25 JANUARI 2018 | 17:12 WIB | LAPORAN:

Andi Agustinus alias Andi Narogong berjanji menyerahkan uang sejumlah Rp78 miliar untuk Kementerian Dalam Negeri setelah proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-EL) selesai.

Hal itu sebagaimana diutarakan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).

Dia menjelaskan, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto, juga sempat menghubungi Andi.


Dalam perbincangan itu, dia menanyakan ke Andi apakah benar akan memberikan uang ke Kemendagri melalui Diah Anggraeni yang kala itu menjabat Sekjen.

"Setelah dihubungi oleh Pak Sugiharto, Andi Narogong jawab, 'enggak itu salah. Itu saya hanya lapor ke bu Sekjen, kalau proyek sudah selesai saya menyatakan, direncanakan akan kasih ke Kemendagri Rp78 miliar," jelasnya.

Irman melanjutkan, Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, sempat mengamuk ketika mendengar laporan dari Diah soal uang dari Andi.

“Saya dan bu Sugiharto terkejut, dan pak Sugiharto menyatakan tidak bener itu pak. Sampai sumpah-sumpah waktu itu," jelasnya.

Gamawan, kata Irman lagi, hanya menanyakan masalah pemberian uang dalam proyek KTP-El. Menurut Irman, sepanjang pelaksanaan proyek KTP-El, Gamawan memang rutin menanyakan perkembangan kegiatan pengadaan di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau perkembangan kegiatan sering, hampir setiap malam dia telepon saya, bagaimana kegiatan di provinsi ini, itu sering ditanyain," kata Irman.

Irman membantah, janji Andi memberikan Rp78 miliar kepada Kementerian Dalam Negeri merupakan hasil kesepakatan dirinya soal jatah 5 persen. Pria yang divonis 7 tahun penjara itu mengklaim tak pernah meminta jatah 5 persen kepada Andi untuk kementeriannya.

"Di situ lah saya baru tahu ada rencana utk Kemendagri. Itu makannya saya baca di media, saya kaget. Waktu kesaksian Andi waktu saya terdakwa, ditanya enggak ada. Kalau ada saya sanggah waktu itu," tuturnya.

Pada sidang Andi Narogong dua bulan lalu, Andi mengatakan sebelum proyek berjalan, Irman meminta jatah 10 persen, 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri. Andi mengaku sudah mengeluarkan uang sebesar US$2,2juta yang diberikan kepada Irman. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya