Berita

Foto/Puspen TNI

Pertahanan

Panglima TNI: Kami Memiliki Kewajiban Dalam Penanggulangan Terorisme

KAMIS, 25 JANUARI 2018 | 01:54 WIB | LAPORAN:

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengaku telah mengusulkan keterlibatan TNI dalam Rancangan UU terorisme ke DPR.

Menurutnya dalam pembahasan RUU yang berjudul pemberantasan tindak pidana terorisme dirinya meminta untuk dirubah menjadi penanggulangan aksi terorisme dengan memasukan satu pasal untuk mewadahi kepentingan tugas dan peran TNI.

Hal itu, sambung Hadi sesuai UU TNI Nomor 34 tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) yang menjelaskan bahwa Tugas Pokok TNI melaksanakan Operasi Militer untuk  Perang  (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang didalamnya tertera berperan dalam penanggulangan aksi terorisme.

"Sebagai penindak dan pemulih tentunya kami memiliki kewajiban untuk juga ikut serta dalam kaitannya adalah penanggulangan teroris," ujar Hadi kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1).

Hadi menjelaskan usulannya dalam RUU teroris membuat tumpang tindih antara peran TNI dan Polri lantaran keduanya memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga keutuhan NKRI.

Menurutnya dengan usulan tersebut TNI dan Polri bersinergi bersama.

"Yang jelas kita sama-sama, TNI-Polri sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga adalah satu untuk TNI menjaga keutuhan NKRI," ujarnya.

Selain meminta perubahan judul, Panglima TNI juga menyampaikan satu draft pasal yang memberikan TNI amanat melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan.

Seperti diberitakan Antara satu pasal yang diajukan adalah pasal 43 h yang terdiri dari 3 ayat.

Ayat pertama, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ayat kedua, dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui pencegahan, penindakan, dan pemulihan berkordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan atau kementerian lembaga terkait.

Ayat ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Presiden. [nes]

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Diamnya 4 Institusi Negara Jadi Tanda Akun Fufufafa Milik Gibran

Minggu, 15 September 2024 | 08:14

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

Prabowo Bisa Ajukan Penghentian Wapres Gibran Setelah 20 Oktober

Minggu, 15 September 2024 | 10:26

KAHMI Kumpulan Intelektual Banci?

Sabtu, 14 September 2024 | 14:45

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

UPDATE

TPPO Masih Marak, BP2MI Gagal Jalankan Tugas

Senin, 16 September 2024 | 23:50

Megawati Ulas Perjalanan Hubungan RI-Rusia Sejak Era Bung Karno

Senin, 16 September 2024 | 23:26

Prabowo Tantang RK-Suswono Menangkan Pilgub Jakarta

Senin, 16 September 2024 | 23:03

Ingatkan Pidato Bung Karno di PBB Tahun 1960, Megawati: Hukum Internasional Jangan Jadi Alat Hegemoni

Senin, 16 September 2024 | 22:59

Bang Doel: Ngapain jadi Gubernur DKI Kalau Gak Perhatiin Persija!

Senin, 16 September 2024 | 22:48

Polisi Kejar Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Keliling di Sumbar

Senin, 16 September 2024 | 22:28

Pelari Sumut Nella Agustin Pecahkan Dua Rekor Lari Gawang 400 Meter

Senin, 16 September 2024 | 22:22

Pendirian Kampus St Peterburg University di Indonesia Semakin Terbuka

Senin, 16 September 2024 | 22:04

CSPS SKSG UI Siapkan Gagasan Besar untuk Prabowo yang bukan 'Omon-omon'

Senin, 16 September 2024 | 21:42

Sukses Rakerwil Jakarta, BEM KSI Serukan Pilkada Damai

Senin, 16 September 2024 | 21:36

Selengkapnya