Berita

Foto/Puspen TNI

Pertahanan

Panglima TNI: Kami Memiliki Kewajiban Dalam Penanggulangan Terorisme

KAMIS, 25 JANUARI 2018 | 01:54 WIB | LAPORAN:

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengaku telah mengusulkan keterlibatan TNI dalam Rancangan UU terorisme ke DPR.

Menurutnya dalam pembahasan RUU yang berjudul pemberantasan tindak pidana terorisme dirinya meminta untuk dirubah menjadi penanggulangan aksi terorisme dengan memasukan satu pasal untuk mewadahi kepentingan tugas dan peran TNI.

Hal itu, sambung Hadi sesuai UU TNI Nomor 34 tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) yang menjelaskan bahwa Tugas Pokok TNI melaksanakan Operasi Militer untuk  Perang  (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang didalamnya tertera berperan dalam penanggulangan aksi terorisme.


"Sebagai penindak dan pemulih tentunya kami memiliki kewajiban untuk juga ikut serta dalam kaitannya adalah penanggulangan teroris," ujar Hadi kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1).

Hadi menjelaskan usulannya dalam RUU teroris membuat tumpang tindih antara peran TNI dan Polri lantaran keduanya memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga keutuhan NKRI.

Menurutnya dengan usulan tersebut TNI dan Polri bersinergi bersama.

"Yang jelas kita sama-sama, TNI-Polri sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga adalah satu untuk TNI menjaga keutuhan NKRI," ujarnya.

Selain meminta perubahan judul, Panglima TNI juga menyampaikan satu draft pasal yang memberikan TNI amanat melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan.

Seperti diberitakan Antara satu pasal yang diajukan adalah pasal 43 h yang terdiri dari 3 ayat.

Ayat pertama, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ayat kedua, dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui pencegahan, penindakan, dan pemulihan berkordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan atau kementerian lembaga terkait.

Ayat ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Presiden. [nes]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya