Berita

Foto/Puspen TNI

Pertahanan

Panglima TNI: Kami Memiliki Kewajiban Dalam Penanggulangan Terorisme

KAMIS, 25 JANUARI 2018 | 01:54 WIB | LAPORAN:

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengaku telah mengusulkan keterlibatan TNI dalam Rancangan UU terorisme ke DPR.

Menurutnya dalam pembahasan RUU yang berjudul pemberantasan tindak pidana terorisme dirinya meminta untuk dirubah menjadi penanggulangan aksi terorisme dengan memasukan satu pasal untuk mewadahi kepentingan tugas dan peran TNI.

Hal itu, sambung Hadi sesuai UU TNI Nomor 34 tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) yang menjelaskan bahwa Tugas Pokok TNI melaksanakan Operasi Militer untuk  Perang  (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang didalamnya tertera berperan dalam penanggulangan aksi terorisme.


"Sebagai penindak dan pemulih tentunya kami memiliki kewajiban untuk juga ikut serta dalam kaitannya adalah penanggulangan teroris," ujar Hadi kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1).

Hadi menjelaskan usulannya dalam RUU teroris membuat tumpang tindih antara peran TNI dan Polri lantaran keduanya memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga keutuhan NKRI.

Menurutnya dengan usulan tersebut TNI dan Polri bersinergi bersama.

"Yang jelas kita sama-sama, TNI-Polri sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga adalah satu untuk TNI menjaga keutuhan NKRI," ujarnya.

Selain meminta perubahan judul, Panglima TNI juga menyampaikan satu draft pasal yang memberikan TNI amanat melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan.

Seperti diberitakan Antara satu pasal yang diajukan adalah pasal 43 h yang terdiri dari 3 ayat.

Ayat pertama, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ayat kedua, dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui pencegahan, penindakan, dan pemulihan berkordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan atau kementerian lembaga terkait.

Ayat ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Presiden. [nes]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya