Berita

Foto/Net

X-Files

Terima Suap Dari Kontraktor, Bupati Kebumen Jadi Tersangka

Bagi-bagi Proyek Infrastruktur DAK 2016
RABU, 24 JANUARI 2018 | 10:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad sebagai tersangka. Yahya diduga menerima suap Rp 2,3 miliar dari proyek-proyek tahun anggaran 2016.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pada tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur mencapai Rp 100 miliar.

Proyek yang dibiayai APBN 2016 itu dibagi-bagikan kepada sejumlah kontraktor. Yakni PT KAK Rp 36 miliar, Grup Trada Rp 40 miliar dan kepada kon­traktor lainnya Rp 20 miliar. Yahya diduga mengutip "fee" 5 persen hingga 7 persen dari setiap proyek.

Selain Yahya, KPK juga me­netapkan seorang Hojin Anshiri dan Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi sebagai ter­sangka kasus ini. Mereka diduga terlibat penyuapan terhadap Bupati Kebumen.

Hojin adalah bekas tim sukses Yahya dalam pemilihan bupati 2015 lalu. Dalam kasus ini, dia diduga bertindak sebagai peran­tara suap.

Hojin bersama bersama Yahya menerima uang dari Khayub yang mendapat proyek pem­bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prembun.

Perbuatan Yahya dan Hojin menerima suap dianggap me­langgar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selain itu, Yahya dan Hojin diduga menerima gratifikasi, melanggar Pasal 12 B UU31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara, Khayud disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU31 Tahun 1999 yang diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Menurut Febri, penetapan ter­sangka kepada ketiga orang itu merupakan pengembangan dari kasus suap pembahasan ang­garan proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Kasus ini menjerat pejabat Pemerintah Kabupaten Kebumen, anggota DPRD dan pengusaha yang bakal jadi peng­garap proyek.

Setelah operasi tangkap tangan (OTT) 15 Oktober 2016, KPK menetapkan lima tersangka kasus suap ini. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Yudhy Tri Hartanto (Fraksi PDIP), Anggota DPRD Dian Lestari (Fraksi PDIP), Anggota DPRD Suhartono (Fraksi PAN), Sigit Widodo (PNS Dinas Pariwisata) dan Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.

KPK telah memproses lima orang hingga divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama. Antara lain Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, Adi Pandoyo, dan Hartoyo Sementara, satu tersang­ka lainnya, Dian Lestari, masih dalam proses penyidikan.

Informasi mengenai penetapan Bupati Kebumen sebagai ter­sangka baru sudah beredar sejak awal pekan. Menanggapi sas-sus itu, Yahya menyatakan tak pernah menerima suap selama menjabat bupati.

Ia menduga persoalan hukum yang membelitnya terjadi ke­tika dia belum menjabat Bupati Kebumen. Yahya pun menyam­paikan permintaan maaf kepada anak buahnya.

Kilas Balik
Sekda Kebumen Terima Dihukum 4 Tahun Penjara

Kasus Suap Pembahasan APBD Perubahan 2016
 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis empat ta­hun penjara kepada Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan suap.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda Rp 200 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan," kata ketua majelis hakim Siyoto membacakan amar putu­san dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang kemarin.

Menurut hakim, pidana yang dijatuhkan kepada Adi Pandoyo telah memperhatikan unsur yangmemberatkan dan meringankan. Hakim menilai, perbuatan korupsi terdakwa merupakan sikap yang tercela di mata masyarakat.

"Yang meringankan karena terdakwa sopan dan kooperatif se­lama persidangan. Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga, mengakui bersalah dan berjanji tak mengulangi serta ditetapkan sebagai justice collaborator oleh pimpinan KPK," kata Siyoto.

Dalam pertimbangannya ma­jelis hakim menilai terdakwa terbukti ikut dalam perkara suap terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.

Uang suap untuk memulus­kan pembahasan rancangan APBD Perubahan itu berasal dari Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA Group), Hartoyo. Lalu diberikan kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto.

Menurut majelis hakim, perbua­tan Adi Pandoyo melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Adi Pandoyo menyatakan menerima vonis ini. Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu sebelum memutus­kan soal banding. Pasalnya vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Adi Pandoyo dihukum lima tahun penjara

Perkara suap itu terbongkarsetelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Oktober 2016 lalu. Selain Adi Pandoyo, dalam operasi ini KPK juga menciduk lima orang lain­nya, yaitu Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, PNS di Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo, dua orang anggota DPRD Suhartono dan Dian Lestari. KPK juga mengamankan Salim dari PT OSMA Group selaku pemberi suap.

Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Komisaris OSMA Group Hartoyo dipenjara selama 2 tahun 3 bulan. Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto 4 tahun penjara.  ***

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Sri Mulyani Cuma Senyum Saat Ditanya Isu Mundur

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:35

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:25

Tolak Wacana Reposisi Polri, GPK: Ini Pengkhiatan Reformasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:19

Skema Kopdes Merah Putih Logistik Kawinkan Program Tol Laut

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:17

Klarifikasi UI: Bahlil Belum Lulus!

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:59

Danantara Tepis Resesi, IHSG Kampiun Asia

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:47

Biadab, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta Buat Cabuli Bocah

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:23

Prabowo-Sri Mulyani Bukber

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:17

Menag: Tambah Kuota Haji Gampang, Masalahnya Kita Siap Enggak?

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:53

75 Tahun Kemitraan, Indonesia-Rumania Luncurkan Logo dan Forum Pariwisata

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:52

Selengkapnya