Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad sebagai tersangka. Yahya diduga menerima suap Rp 2,3 miliar dari proyek-proyek tahun anggaran 2016.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pada tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur mencapai Rp 100 miliar.
Proyek yang dibiayai APBN 2016 itu dibagi-bagikan kepada sejumlah kontraktor. Yakni PT KAK Rp 36 miliar, Grup Trada Rp 40 miliar dan kepada konÂtraktor lainnya Rp 20 miliar. Yahya diduga mengutip "fee" 5 persen hingga 7 persen dari setiap proyek.
Selain Yahya, KPK juga meÂnetapkan seorang Hojin Anshiri dan Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi sebagai terÂsangka kasus ini. Mereka diduga terlibat penyuapan terhadap Bupati Kebumen.
Hojin adalah bekas tim sukses Yahya dalam pemilihan bupati 2015 lalu. Dalam kasus ini, dia diduga bertindak sebagai peranÂtara suap.
Hojin bersama bersama Yahya menerima uang dari Khayub yang mendapat proyek pemÂbangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prembun.
Perbuatan Yahya dan Hojin menerima suap dianggap meÂlanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain itu, Yahya dan Hojin diduga menerima gratifikasi, melanggar Pasal 12 B UU31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara, Khayud disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU31 Tahun 1999 yang diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Menurut Febri, penetapan terÂsangka kepada ketiga orang itu merupakan pengembangan dari kasus suap pembahasan angÂgaran proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Kasus ini menjerat pejabat Pemerintah Kabupaten Kebumen, anggota DPRD dan pengusaha yang bakal jadi pengÂgarap proyek.
Setelah operasi tangkap tangan (OTT) 15 Oktober 2016, KPK menetapkan lima tersangka kasus suap ini. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Yudhy Tri Hartanto (Fraksi PDIP), Anggota DPRD Dian Lestari (Fraksi PDIP), Anggota DPRD Suhartono (Fraksi PAN), Sigit Widodo (PNS Dinas Pariwisata) dan Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.
KPK telah memproses lima orang hingga divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama. Antara lain Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, Adi Pandoyo, dan Hartoyo Sementara, satu tersangÂka lainnya, Dian Lestari, masih dalam proses penyidikan.
Informasi mengenai penetapan Bupati Kebumen sebagai terÂsangka baru sudah beredar sejak awal pekan. Menanggapi sas-sus itu, Yahya menyatakan tak pernah menerima suap selama menjabat bupati.
Ia menduga persoalan hukum yang membelitnya terjadi keÂtika dia belum menjabat Bupati Kebumen. Yahya pun menyamÂpaikan permintaan maaf kepada anak buahnya.
Kilas Balik
Sekda Kebumen Terima Dihukum 4 Tahun PenjaraKasus Suap Pembahasan APBD Perubahan 2016
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis empat taÂhun penjara kepada Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan suap.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda Rp 200 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan," kata ketua majelis hakim Siyoto membacakan amar putuÂsan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang kemarin.
Menurut hakim, pidana yang dijatuhkan kepada Adi Pandoyo telah memperhatikan unsur yangmemberatkan dan meringankan. Hakim menilai, perbuatan korupsi terdakwa merupakan sikap yang tercela di mata masyarakat.
"Yang meringankan karena terdakwa sopan dan kooperatif seÂlama persidangan. Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga, mengakui bersalah dan berjanji tak mengulangi serta ditetapkan sebagai justice collaborator oleh pimpinan KPK," kata Siyoto.
Dalam pertimbangannya maÂjelis hakim menilai terdakwa terbukti ikut dalam perkara suap terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Uang suap untuk memulusÂkan pembahasan rancangan APBD Perubahan itu berasal dari Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA Group), Hartoyo. Lalu diberikan kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto.
Menurut majelis hakim, perbuaÂtan Adi Pandoyo melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Adi Pandoyo menyatakan menerima vonis ini. Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu sebelum memutusÂkan soal banding. Pasalnya vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Adi Pandoyo dihukum lima tahun penjara
Perkara suap itu terbongkarsetelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Oktober 2016 lalu. Selain Adi Pandoyo, dalam operasi ini KPK juga menciduk lima orang lainÂnya, yaitu Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, PNS di Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo, dua orang anggota DPRD Suhartono dan Dian Lestari. KPK juga mengamankan Salim dari PT OSMA Group selaku pemberi suap.
Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Komisaris OSMA Group Hartoyo dipenjara selama 2 tahun 3 bulan. Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto 4 tahun penjara. ***