Berita

Foto/Net

APJATI Apresiasi Langkah Kemnaker Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal

Ungkap Aktor Intelektual
RABU, 24 JANUARI 2018 | 11:32 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)kembali menggagalkan upaya penyeludupan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan secara illegal ke luar negeri mendapat dukungan publik. Salah satunya dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenga Kerja Indonesia (APJATI).   

Selain memberikan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat, pemerintah juga diminta mengusut keterlibatan semua pihak, terutama aktor intelektualnya.

Demikian disampikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenga Kerja Indonesia (APJATI) Abdullah Umar Basalamah kepeda wartawan, di Jakarta, Selasa (23/1).


“Kami dukung penuh Kemenaker bekerjasama dengan aparat Kepolisian. Tidak boleh dibiarkan calon pekerja migran diberangkatkan secara ilegal. Ini praktek perdagangan orang. Kasihan rakyat kecil yang butuh pekerjaan malah dipermainkan seperti ini. Mereka menjadi korban”, kata Ayub panggilan akarab Umar Basalamah.

Sebagai ketua umum APJATI, dirinya menegaskan dukungannya kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Polri untuk terus mencegah pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Karena itu, supaya ada efek jera, Ayub minta Kemnaker dan Polri untuk mengusut tuntas semua pelaku, terutama aktor intelektualnya.

Sementara di asosiasi PJTKI, kata Ayub, dirinya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada anggotanya jika ada yang terlibat.

“Berulang kali Pak Hanif dan jajaran bersama Polri melakukan penggerebekan, tapi praktek jahat ini terus berulang. Memang tidak mudah menangkap jaringan pendana dan aktor utamanya. Saya percaya, Kemnaker bersama Polri akan mampu memberangus praktek jahat ini,” kata Ayub optimis.

Polisi, lanjut Ayub, perlu memeriksa sarana kesehatan juga oknum di angkasa pura yang terlibat praktek TPPO ini. Selain itu, untuk melacak ke aktor utama, polisi sebaiknya menggunakan aturan tindak pidana pencucian uang.

“Kepada jajaran Kemnaker, saya berharap diidentifikasi juga jaringan penerima di negara penempatan, baik perusahaan maupun agency dan perorangan. Yang jelas terlibat, harus di blacklist, tidak boleh lagi dilayani oleh Perwakilan RI di sana”, harap Ayub.

Sebagaimana telah diberitkan, dalam sepekan terakhir ini Kemnaker bersama Polri telah dua kali melakukan penggerebekan penampungan calon pekerja migran yang akan dikirim sacara illegal.

Sekitar dua ratus calon pekerja migran ilegal dapat dicegah kepergiannya ke luar negeri.

“Saya akhir tahun kemarin telah menandatangi Memorandum of Understanding dengan Kapolri Pak Jenderal Tito. Operasi pencegahan pengiriman pekerja migran ini bagian dari pelaksanaan kesepakatan itu. Kami akan kejar sampai akar-akarnya. Ini praktek jahat yang biadab. Harus dilawan bersama pemerintah dan masyarakat”, tegas Menaker Hanif di kantornya, Selasa (23/1). [dzk]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya