Berita

Foto/Net

APJATI Apresiasi Langkah Kemnaker Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal

Ungkap Aktor Intelektual
RABU, 24 JANUARI 2018 | 11:32 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)kembali menggagalkan upaya penyeludupan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan secara illegal ke luar negeri mendapat dukungan publik. Salah satunya dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenga Kerja Indonesia (APJATI).   

Selain memberikan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat, pemerintah juga diminta mengusut keterlibatan semua pihak, terutama aktor intelektualnya.

Demikian disampikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenga Kerja Indonesia (APJATI) Abdullah Umar Basalamah kepeda wartawan, di Jakarta, Selasa (23/1).


“Kami dukung penuh Kemenaker bekerjasama dengan aparat Kepolisian. Tidak boleh dibiarkan calon pekerja migran diberangkatkan secara ilegal. Ini praktek perdagangan orang. Kasihan rakyat kecil yang butuh pekerjaan malah dipermainkan seperti ini. Mereka menjadi korban”, kata Ayub panggilan akarab Umar Basalamah.

Sebagai ketua umum APJATI, dirinya menegaskan dukungannya kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Polri untuk terus mencegah pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Karena itu, supaya ada efek jera, Ayub minta Kemnaker dan Polri untuk mengusut tuntas semua pelaku, terutama aktor intelektualnya.

Sementara di asosiasi PJTKI, kata Ayub, dirinya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada anggotanya jika ada yang terlibat.

“Berulang kali Pak Hanif dan jajaran bersama Polri melakukan penggerebekan, tapi praktek jahat ini terus berulang. Memang tidak mudah menangkap jaringan pendana dan aktor utamanya. Saya percaya, Kemnaker bersama Polri akan mampu memberangus praktek jahat ini,” kata Ayub optimis.

Polisi, lanjut Ayub, perlu memeriksa sarana kesehatan juga oknum di angkasa pura yang terlibat praktek TPPO ini. Selain itu, untuk melacak ke aktor utama, polisi sebaiknya menggunakan aturan tindak pidana pencucian uang.

“Kepada jajaran Kemnaker, saya berharap diidentifikasi juga jaringan penerima di negara penempatan, baik perusahaan maupun agency dan perorangan. Yang jelas terlibat, harus di blacklist, tidak boleh lagi dilayani oleh Perwakilan RI di sana”, harap Ayub.

Sebagaimana telah diberitkan, dalam sepekan terakhir ini Kemnaker bersama Polri telah dua kali melakukan penggerebekan penampungan calon pekerja migran yang akan dikirim sacara illegal.

Sekitar dua ratus calon pekerja migran ilegal dapat dicegah kepergiannya ke luar negeri.

“Saya akhir tahun kemarin telah menandatangi Memorandum of Understanding dengan Kapolri Pak Jenderal Tito. Operasi pencegahan pengiriman pekerja migran ini bagian dari pelaksanaan kesepakatan itu. Kami akan kejar sampai akar-akarnya. Ini praktek jahat yang biadab. Harus dilawan bersama pemerintah dan masyarakat”, tegas Menaker Hanif di kantornya, Selasa (23/1). [dzk]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya