Berita

Foto/Net

APJATI Apresiasi Langkah Kemnaker Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal

Ungkap Aktor Intelektual
RABU, 24 JANUARI 2018 | 11:32 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)kembali menggagalkan upaya penyeludupan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan secara illegal ke luar negeri mendapat dukungan publik. Salah satunya dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenga Kerja Indonesia (APJATI).   

Selain memberikan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat, pemerintah juga diminta mengusut keterlibatan semua pihak, terutama aktor intelektualnya.

Demikian disampikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenga Kerja Indonesia (APJATI) Abdullah Umar Basalamah kepeda wartawan, di Jakarta, Selasa (23/1).


“Kami dukung penuh Kemenaker bekerjasama dengan aparat Kepolisian. Tidak boleh dibiarkan calon pekerja migran diberangkatkan secara ilegal. Ini praktek perdagangan orang. Kasihan rakyat kecil yang butuh pekerjaan malah dipermainkan seperti ini. Mereka menjadi korban”, kata Ayub panggilan akarab Umar Basalamah.

Sebagai ketua umum APJATI, dirinya menegaskan dukungannya kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Polri untuk terus mencegah pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Karena itu, supaya ada efek jera, Ayub minta Kemnaker dan Polri untuk mengusut tuntas semua pelaku, terutama aktor intelektualnya.

Sementara di asosiasi PJTKI, kata Ayub, dirinya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada anggotanya jika ada yang terlibat.

“Berulang kali Pak Hanif dan jajaran bersama Polri melakukan penggerebekan, tapi praktek jahat ini terus berulang. Memang tidak mudah menangkap jaringan pendana dan aktor utamanya. Saya percaya, Kemnaker bersama Polri akan mampu memberangus praktek jahat ini,” kata Ayub optimis.

Polisi, lanjut Ayub, perlu memeriksa sarana kesehatan juga oknum di angkasa pura yang terlibat praktek TPPO ini. Selain itu, untuk melacak ke aktor utama, polisi sebaiknya menggunakan aturan tindak pidana pencucian uang.

“Kepada jajaran Kemnaker, saya berharap diidentifikasi juga jaringan penerima di negara penempatan, baik perusahaan maupun agency dan perorangan. Yang jelas terlibat, harus di blacklist, tidak boleh lagi dilayani oleh Perwakilan RI di sana”, harap Ayub.

Sebagaimana telah diberitkan, dalam sepekan terakhir ini Kemnaker bersama Polri telah dua kali melakukan penggerebekan penampungan calon pekerja migran yang akan dikirim sacara illegal.

Sekitar dua ratus calon pekerja migran ilegal dapat dicegah kepergiannya ke luar negeri.

“Saya akhir tahun kemarin telah menandatangi Memorandum of Understanding dengan Kapolri Pak Jenderal Tito. Operasi pencegahan pengiriman pekerja migran ini bagian dari pelaksanaan kesepakatan itu. Kami akan kejar sampai akar-akarnya. Ini praktek jahat yang biadab. Harus dilawan bersama pemerintah dan masyarakat”, tegas Menaker Hanif di kantornya, Selasa (23/1). [dzk]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya