Berita

Bupati Kebumen/net

Hukum

Resmi, Bupati Kebumen Jadi Tersangka Suap Dan Gratifikasi

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 19:05 WIB | LAPORAN:

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pwmberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap senilai Rp 2,3 miliar atas izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kembumen, Jawa Tengah.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Oktober 2017 lalu.

Selain Yahya Fuad, KPK juga ikut menetapkan dua orang tersangka lain, salah satunya tim sukses Yahya berinisial HA.


"HA pihak swasta dan KML komisaris PT KAK," kata Febri.

KPK menjerat Yahya Fuad dan HA dengan pasal 12 huruf atau b dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"MYF dan HA juga diduga menerima gratifikasi," kata Febri.

Febri mengatakan, khusus perkara ini, diduga Yahya dan HA diduga menerima gratifikasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.

Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan KML selaku komisaris PT KAK, KPK menduga sebagai pihak pemberi gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa APBD Kebumen.

"KML diduga melanggar Pasal 5 huruf a ayat 1 atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelas Febri.

KPK, Oktober 2017 lalu menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi itu KPK  menetapkan beberapa tersangka, salah satunya Sekda Kebumen Adi Pandoyo yang telah diputus bersalah.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto (PDIP), Sigit Widodo (PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen), anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari (PDIP) dan Suhartono (PAN); Sekda Kebumen, Adi Pandoyo; Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.

KPK telah memproses lima orang hingga divonis bersalah di tingkat pertama, antara lain Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, Adi Pandoyo, Hartoyo, serta Basikun. Sementara, satu tersangka lainnya, Dian Lestari, masih dalam proses penyidikan. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya