Berita

Bupati Kebumen/net

Hukum

Resmi, Bupati Kebumen Jadi Tersangka Suap Dan Gratifikasi

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 19:05 WIB | LAPORAN:

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pwmberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap senilai Rp 2,3 miliar atas izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kembumen, Jawa Tengah.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Oktober 2017 lalu.

Selain Yahya Fuad, KPK juga ikut menetapkan dua orang tersangka lain, salah satunya tim sukses Yahya berinisial HA.


"HA pihak swasta dan KML komisaris PT KAK," kata Febri.

KPK menjerat Yahya Fuad dan HA dengan pasal 12 huruf atau b dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"MYF dan HA juga diduga menerima gratifikasi," kata Febri.

Febri mengatakan, khusus perkara ini, diduga Yahya dan HA diduga menerima gratifikasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.

Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan KML selaku komisaris PT KAK, KPK menduga sebagai pihak pemberi gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa APBD Kebumen.

"KML diduga melanggar Pasal 5 huruf a ayat 1 atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelas Febri.

KPK, Oktober 2017 lalu menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi itu KPK  menetapkan beberapa tersangka, salah satunya Sekda Kebumen Adi Pandoyo yang telah diputus bersalah.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto (PDIP), Sigit Widodo (PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen), anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari (PDIP) dan Suhartono (PAN); Sekda Kebumen, Adi Pandoyo; Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.

KPK telah memproses lima orang hingga divonis bersalah di tingkat pertama, antara lain Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, Adi Pandoyo, Hartoyo, serta Basikun. Sementara, satu tersangka lainnya, Dian Lestari, masih dalam proses penyidikan. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya