Berita

Bupati Kebumen/net

Hukum

Resmi, Bupati Kebumen Jadi Tersangka Suap Dan Gratifikasi

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 19:05 WIB | LAPORAN:

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pwmberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap senilai Rp 2,3 miliar atas izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kembumen, Jawa Tengah.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Oktober 2017 lalu.

Selain Yahya Fuad, KPK juga ikut menetapkan dua orang tersangka lain, salah satunya tim sukses Yahya berinisial HA.


"HA pihak swasta dan KML komisaris PT KAK," kata Febri.

KPK menjerat Yahya Fuad dan HA dengan pasal 12 huruf atau b dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"MYF dan HA juga diduga menerima gratifikasi," kata Febri.

Febri mengatakan, khusus perkara ini, diduga Yahya dan HA diduga menerima gratifikasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.

Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan KML selaku komisaris PT KAK, KPK menduga sebagai pihak pemberi gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa APBD Kebumen.

"KML diduga melanggar Pasal 5 huruf a ayat 1 atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelas Febri.

KPK, Oktober 2017 lalu menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi itu KPK  menetapkan beberapa tersangka, salah satunya Sekda Kebumen Adi Pandoyo yang telah diputus bersalah.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto (PDIP), Sigit Widodo (PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen), anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari (PDIP) dan Suhartono (PAN); Sekda Kebumen, Adi Pandoyo; Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.

KPK telah memproses lima orang hingga divonis bersalah di tingkat pertama, antara lain Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, Adi Pandoyo, Hartoyo, serta Basikun. Sementara, satu tersangka lainnya, Dian Lestari, masih dalam proses penyidikan. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya