Berita

Hukum

Wali Kota Mojokerto Siap Ditahan KPK

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 17:29 WIB | LAPORAN:

Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus tidak ditahan KPK. Tersangka kasus suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu melenggang bebas usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1).

Mas'ud diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka Kadis PUPR, Wiwiet Febryanto.

Mas'ud sebenarnya sudah sangat siap menjalani proses penahanan atas kasus yang menjeratnya. Sambil tertawa, dia komit tidak akan lari dari proses penahanan KPK.


"Ya kita ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan taati," kata dia.

Dalam pemeriksaan tadi, jelas Mas’ud, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan. Apa pertanyaannya, Mas’ud masih enggan membeberkan lebih lanjut.

"25 pertanyaan. Sudah saya jawab semuanya yang saya tahu, apa yang saya dengar dan alami. Tanya sama pemeriksa saja lah," tandasnya.

Dalam kasus ini, Mas'ud pun telah berstatus tersangka. Penetapannya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini.

Empat tersangka itu selain Wiwiet adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.

Mas'ud bersama Wiwiet diduga memberikan suap berupa hadiah atau janji terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini, Mas'ud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya