Berita

Hukum

Wali Kota Mojokerto Siap Ditahan KPK

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 17:29 WIB | LAPORAN:

Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus tidak ditahan KPK. Tersangka kasus suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu melenggang bebas usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1).

Mas'ud diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka Kadis PUPR, Wiwiet Febryanto.

Mas'ud sebenarnya sudah sangat siap menjalani proses penahanan atas kasus yang menjeratnya. Sambil tertawa, dia komit tidak akan lari dari proses penahanan KPK.


"Ya kita ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan taati," kata dia.

Dalam pemeriksaan tadi, jelas Mas’ud, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan. Apa pertanyaannya, Mas’ud masih enggan membeberkan lebih lanjut.

"25 pertanyaan. Sudah saya jawab semuanya yang saya tahu, apa yang saya dengar dan alami. Tanya sama pemeriksa saja lah," tandasnya.

Dalam kasus ini, Mas'ud pun telah berstatus tersangka. Penetapannya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini.

Empat tersangka itu selain Wiwiet adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.

Mas'ud bersama Wiwiet diduga memberikan suap berupa hadiah atau janji terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini, Mas'ud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya