Berita

Setya Novanto/net

Hukum

KPK: Belum Ada Tersangka Baru Di Kasus Merintangi Penyidikan E-KTP

SENIN, 22 JANUARI 2018 | 22:00 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi soal kronologi hilangnya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, 15 November 2017 lalu lewat istrinya, Deisti Astriani Tagor.

Saat dijemput tim KPK kala itu, Novanto sudah tidak berada di rumah yang akhirnya digeledah. Kabarnya, Novanto telah lebih dulu meninggalkan kediaman yang berada di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan itu.

“Saat itu tim juga bertemu dengan istri SN. Tentu kami lakukan pemeriksaan untuk mencari tahu sejauh mana Deisti mengetahui keberadaan SN pada saat itu,” jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta (Senin, 22/1).


KPK, kata dia, juga menggali sejauh mana peran Deisti dalam perkara merintangi penyidikan proyek e-KTP yang sudah menjerat advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.

“(Kita juga gali) informasi-informasi lain yang relevan dengan kasus ini,” jelas Febri.

KPK hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Deisti dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi. Sejumlah saksi di luar Deisti juga ikut dimintai keterangannya. Mulai dari kalangan dokter, hingga kalangan advokat.

Febri meluruskan, pemeriksaan bukan semata-mata untuk menjerat tersangka baru dalam perkara tersebut. Pemeriksaan, intinya guna mendalami peristiwa-peristiwa yang bertalian dengan perkara merintangi penyidikan e-KTP. Misalnya, soal hilangnya Novanto, hingga kecelakaan yang berujung perawatan di RS Medika Permata Hijau.

“Belum ada tersangka baru saya kira sampai dengan saat ini. Intinya kami mendalami lebih lanjut apa yang terjadi pada 15 dan 16 November 2017 tersebut. Dan juga tentu kami dalami proses medisnya seperti apa itu yang kami klarifikasi dalam pemeriksaan tersebut,” tandasnya.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya